KPK Telusuri Penerimaan Gratifikasi Nurdin Abdullah dari Pihak Lain

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Telusuri Penerimaan Gratifikasi Nurdin Abdullah dari Pihak Lain


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan dalam dakwaan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Dalam surat dakwaan, Nurdin menerima gratifikasi senilai Rp 6.587.600.000 dan SGD 200 ribu dari beberapa kontraktor atau pihak lain.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK segera menyusun saksi-saksi yang akan dihadirkan ke dalam persidangan. Hal ini untuk membuktikan surat dakwaan Jaksa KPK.

“Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (24/7).

Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain, lanjut Ali, tentu juga menjadi perhatian KPK dalam proses pembuktian dugaan perbuatan terdakwa. Lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan.

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, Nurdin Abdullah bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat didakwa menerima uang senilai Rp 13 miliar. Uang tersebut diterima dari sejumlah kontraktor dalam pelelangan proyek pekerjaan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah secara langsung menerima uang tunai sejumlah SGD 150.000 dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 2.500.000.000. Uang itu diterima dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan
memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Serta memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap proyek pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

Pemberian itu supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Penyelenggara Negara.

Lantas pada 8 Juni 2020 diumumkan pemenang lelang paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan dari DAK Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp 16.367.615.000 dengan nilai HPS Rp16.103.569.940,64 dimenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dengan nilai penawaran yang kemudian disesuaikan dengan kontrak pekerjaan sebesar Rp 15.711.736.067,34.

Selain itu, pada 2 Desember 2020 diumumkan pemenang lelang paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp 19.295.078.867,18, dengan nilai HPS Rp 19.294.065.530,31, dimenangkan perusahaan milik Agung Sucipto yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai penawaran yang kemudian disesuaikan dengan kontrak pekerjaan sebesar Rp 19.062.235.132,34.

Setelah diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020, kemudian Sari Pudjiastuti menerima uang sebesar Rp 60.000.000,00 dari Agung Sucipto yang diberikan di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jl. Boulevard Kota Makassar, yang selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan Sari kepada Anggota Pokja 7 yaitu Ansar, A. Yusril Mallombasang, Herman Parudani, Suharsil dan Hizar.

Selanjutnya pada 19 Februari 2021, Edy Rahmat dihubungi Agung Sucipto menyampaikan keinginannya terkait Proposal Bantuan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 26.551.213.000,00 yang diajukan oleh Andi Seto Gadhista Asapa selaku Bupati Sinjai kepada Nurdin Abdullah, dengan permintaan agar Nurdin memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Jika bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut disetujui oleh Terdakwa, maka yang akan mengerjakan proyek tersebut ialah Agung Sucipto dan Harry Samsuddin. Selain itu Agung Sucipto juga menjanjikan akan memberikan fee sejumlah 7 persen kepada Terdakwa, jika bantuan
keuangan tersebut disetujui dan dikucurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Atas permintaan Agung Sucipto tersebut, Edy Rahmat kemudian menyampaikannya kepada Nurdin. Lantas Nurdin menyampaikan kepada Edy Rahmat agar Agung Sucipto segera menyiapkan Proposal
dan Detail Enginering Design (DED).

Jaksa mengungkapkan, pada 26 Februari 2021 Agung Sucipto menyiapkan uang sejumlah Rp 2.500.000.000 dengan perincian sejumlah Rp 1.450.000.000 ditarik dari rekening pribadi Agung Sucipto pada Bank BNI Cabang Tamalanrea Kota Makassar. Selain itu, uang sejumlah Rp1.050.000.000 dari Harry Syamsuddin yang diterima oleh Agung Sucipto di Cafe Fireflies Jl. Pattimura Kota Makassar.

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar 20.25 WITA, Edy Rahmat kembali dihubungi Agung Sucipto yang memberitahukan pertemuan akan dilakukan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka No.25 Kota Makassar. Kemudian bertempat di pinggir jalan yang tidak jauh dari Rumah Makan Nelayan tersebut, Edy Rahmat menerima uang sejumlah Rp 2.500.000.000,00 yang dikemas dalam sebuah koper warna hijau yang berisi uang dengan total nominal Rp 2.000.000.000.

Tidak hanya itu, ada uang di dalam sebuah tas ransel warna hitam kombinasi biru list merah yang berisi uang dengan total nominal Rp 500.000.000,00 beserta dengan tiga bundel proposal bantuan pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 dari Agung Sucipto.

Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi berupa pemenerimaan uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 6.587.600.000,00 dan SGD200.000 yang berhubungan dengan jabatannya. Penerimaan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023 yang merupakan Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Nurdin didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dia jiga didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


KPK Telusuri Penerimaan Gratifikasi Nurdin Abdullah dari Pihak Lain