Kuasa Hukum Bambang Tri Tegaskan Klienya Bukan Pemilik Saham PT TIM

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kuasa Hukum Bambang Tri Tegaskan Klienya Bukan Pemilik Saham PT TIM


JawaPos.com – Hardjuno Wiwoho selaku Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, menegaskan, kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).

Karena itu, apabila ada yang meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 sangat tidak tepat. Pasalnya, sesuai akte Berita Acara Rapat PT TIM No.19 tertanggal 2 Maret 1998, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Soegomo dan PT Surya Bina Agung milik Enggartiasto Lukita.

Berita Acara Rapat PT TIM ini dibuat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH. Hal ini sesuai  dengan  Notaris Leo Hutabarat, SH, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang di buat oleh dan di hadapan notaris Oriana Roosdilan, SH, di Jakarta.

Status kepemilikan saham ini juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tata Insani Mukti No. 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPAT Ny Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH, sebagai pemegang protokol notaris & PPAT Ny Sumardilah OR, SH, tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.

“Jadi, di akte no 147 ini, pemilik saham di PT TIM ini adalah pak Bambang Yoga dan pak Enggartiasto,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Kamis (1/7).

Karena itu tegas Hardjuno, meminta pertanggungjawaban hukum kepada Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana SEA Games ini menyesatkan. Alasannya, subjek hukum KMP SEA Games 1997 adalah PT TIM. Hal ini diperkuat dalam akte pendirian maupun perubahan saham.

“Sekali lagi, Pak Bambang tidak mempunyai saham didalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di Point 6, Point 7, Point 8, Point 9 dan Point 10.

“Dalam putusan tersebut, Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan/atau juga sebagai pemilik saham PT TIM  dan Enggartiasto Lukita,” terangnya.

Karena itu, sudah jelas bahwa Bambang Trihatmodjo tidak mempunyai saham terhadap PT TIM tersebut. Ini sesuai akte terakhir yang mempunyai kedudukan saham setelah Sea Games 1997 berakhir pada tahun 1998.

“Dalam hal ini PT TIM mengambil alih untuk bertanggung jawab atas apa yang saat ini negara menagih kepada Pak Bambang Trihatmodjo secara pribadi,” jelasnya.

Hardjuno juga menegaskan, bukti tanggung jawab PT TIM terlihat dalam MoU KMP dan KONI. Bahkan ini diperkuat dalam susunan panitia SEA Games. “Semua jelas di laporan audit. Di susunan panitia, ada nama pak Bambang Yoga dan pak Enggar,” tegasnya.

Karena itu dia menyarankan agar PT TIM melaksanakan hasil putusan PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, majelis Hakim meminta pertanggungjawaban PT TIM dan melakukan rekonsiliasi.


Kuasa Hukum Bambang Tri Tegaskan Klienya Bukan Pemilik Saham PT TIM