Menag: Masyarakat Jangan Mudik Idul Adha!

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Menag: Masyarakat Jangan Mudik Idul Adha!


JawaPos.com – Kasus positif Covid-19 terus meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir. Pandemi di Indonesia bahkan menjadi sorotan negara internasional karena angka penularannya sekarang merupakan yang tertinggi di dunia.

Bersamaan dengan itu, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H juga akan dilakukan 20 Juli mendatang. Untuk itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha.

“Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta,” ungkap dia dalam keterangannya, Minggu (18/7).

Dirinya meminta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Ia mengingatkan untuk melindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19. “Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H,” pesan Yaqut.

Menurutnya, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama. “Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19,” jelasnya.

Masyarakat juga diminta mematuhi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

“Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban,” pungkasnya.


Menag: Masyarakat Jangan Mudik Idul Adha!