Pemprov Sumut Perpanjang Masa PPKM Hingga 25 Juli

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemprov Sumut Perpanjang Masa PPKM Hingga 25 Juli


JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 21–25 Juli. Itu dilakukan untuk memaksimalkan penekanan penyebaran Covid-19 di daerah itu.

”Perpanjangan PPKM mulai 21–25 Juli dari sebelumnya 12–20 Juli, itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, 21 Juli,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut Irman Oemar seperti dilansir dari Antara di Medan.

PPKM itu dilakukan di Kota Medan dan Sibolga yang berada di level 4 dan 3, serta 10 daerah lain. Sepuluh kabupaten/kota itu yakni Binjai,Tebingtinggi, Pematangsiantar, Padangsidempuan, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi, juga harus mendukung PPKM itu.

Dia menegaskan, dengan keluarnya Instruksi Gubernur Sumut yang baru, Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/ 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro tidak berlaku lagi. Untuk memaksimalkan penekanan penyebaran Covid-19, Gubernur Sumut juga sudah melakukan pertemuan dengan para tokoh masyarakat di Sumut.

”Dalam pertemuan itu, gubernur meminta para tokoh masyarakat ikut secara lebih maksimal menyosialisasikan penerapan. protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat,” tutur Irman Oemar.

Dia menambahkan, para tokoh masyarakat yang dianggap lebih dekat dengan masyarakat dinilai akan lebih mudah memberikan pemahaman kepada tentang pentingnya penerapan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu. Gubernur menilai peningkatan angka yang terpapar Covid-19 di Sumut, salah satu penyebabnya adalah tidak diterapkannya prokes.


Pemprov Sumut Perpanjang Masa PPKM Hingga 25 Juli