Penyekatan Diperpanjang, Hanya Sakit-Melahirkan Boleh ke Luar Kota

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penyekatan Diperpanjang, Hanya Sakit-Melahirkan Boleh ke Luar Kota


JawaPos.com – Hingga dua pekan PPKM darurat di Jawa-Bali berjalan, belum ada tanda-tanda kasus Covid-19 melandai. Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM darurat Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan pun menyampaikan permintaan maaf pemerintah.

”Sebagai koordinator PPKM Jawa dan Bali, saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia jika penanganan pandemi belum optimal,” katanya dalam keterangan secara virtual tadi malam (17/7). Namun, berbeda dengan keterangan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya, Luhut menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan perpanjangan PPKM darurat.

Luhut menjelaskan, ada dua indikator yang dipakai pemerintah untuk mengambil kebijakan soal PPKM daurat, yaitu pertambahan kasus dan tingkat keterisian rumah sakit (RS). Pemberlakuan PPKM, kata dia, bisa saja akan memasuki fase relaksasi. Khususnya di daerah-daerah yang kasusnya mulai melandai dan tingkat keterisian RS-nya menurun. ”(Kasus Covid-19, Red) DKI Jakarta menurun. Bali juga akan menurun,” katanya.

Meski begitu, jelas Luhut, dalam dua sampai tiga hari ke depan, masih akan terjadi tren kenaikan kasus Covid-19. Sebab, ada masa inkubasi dari virus tersebut. Dia berpesan kepada Pemprov Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk bahu-membahu melawan varian Delta.

Menko Kemaritiman dan Investasi dan juga Koordinator PPKM Darurat Jawa–Bali Luhut Binsar Pandjaitan. (Kemenko Kemaritiman dan Investasi/Antara)

Luhut menyatakan, pelaksanaan PPKM darurat Jawa-Bali yang dimulai 5 Juli lalu berhasil menurunkan tingkat mobilitas masyarakat. Itu dia pantau melalui layanan di Google, Facebook, serta dari indeks cahaya malam. Menurut dia, selama PPKM darurat terjadi penurunan cukup signifikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

”Ini terus terang memberikan harapan kepada kita semua. Penularan varian Delta bisa kita turunkan, namun tidak serta-merta menunjukkan penurunan kasus baru,” jelasnya. Dampak PPKM darurat terhadap kasus Covid-19 baru bisa dilihat dalam tempo 14 sampai 21 hari. Karena itu, Luhut berharap semua pihak konsisten dan disiplin menjalankan prokes.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyampaikan, ada kabar baik soal keterisian RS atau bed occupancy ratio (BOR). BOR di wilayah DKI Jakarta, kata dia, saat ini sudah flat. ”Karena ada penambahan tempat tidur signifikan,” ucapnya.

Dante mencontohkan beroperasinya Asrama Haji Pondok Gede sebagai RS darurat. Ada penambahan 1.000 tempat tidur. Kemudian, Kemenkes juga menambah 300 tempat tidur di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Secara keseluruhan, untuk wilayah DKI Jakarta ada penambahan sampai 2.000 tempat tidur di RS.

Soal ketersediaan oksigen untuk kesehatan, Dante mengakui, ada peningkatan signifikan. Kebutuhan oksigen medis harian di Indonesia, ungkap dia, rata-rata 400 ton per hari. Tetapi, dengan kasus Covid-19 saat ini, terjadi peningkatan kebutuhan oksigen kesehatan sampai lima kali lipat.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah menambah alokasi dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga Rp 55,21 triliun. Dengan tambahan itu, total PEN menjadi Rp 744,75 triliun dari sebelumnya Rp 699,43 triliun. ”Sekarang dengan keputusan yang sudah disetujui Bapak Presiden, maka akan naik menjadi Rp 744,75 triliun,” ujarnya.

Dari dana tersebut, tambahan alokasi paling banyak ada di pos kesehatan. Dari alokasi awal Rp 193,93 triliun menjadi Rp 214,95 triliun. Disusul pos perlinsos dari Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun. Sementara itu, dukungan anggaran untuk UMKM dan korporasi menurun sekitar Rp 10 triliun, dari Rp 171,77 triliun menjadi Rp 161,20 triliun.

Ani (sapaan Sri Mulyani) memaparkan, pos kesehatan telah menampung perkiraan tambahan klaim pasien, RS darurat, dan percepatan vaksinasi serta penebalan PPKM dengan earmark dana TKDD. Dari sisi perlinsos, tambahan dilakukan berupa bansos tunai, tambahan penyaluran kartu sembako, bantuan beras, perpanjangan diskon listrik, dan tambahan program kartu prakerja.

Selain itu, pemerintah akan memberikan tambahan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan (nakes). Ani mengatakan, akan ada 3.000 dokter dan 20.000 perawat baru dalam waktu dekat. ”Maka, kami menambahkan Rp 1,08 triliun di atas Rp 17,3 triliun bagi insentif tenaga kesehatan, baik yang di pusat maupun di daerah. Jadi totalnya Rp 18,4 triliun dari tadinya Rp 17,3 triliun,” jelasnya.

Pemerintah sendiri menambah anggaran kesehatan hingga Rp 25,85 triliun dari yang sebelumnya telah dianggarkan sebesar Rp 40 triliun. Tambahan anggaran itu diberikan untuk klaim perawatan pasien Covid-19 yang jumlahnya terus meningkat.

Sejalan dengan itu, pemerintah akan memperpanjang diskon tarif listrik. Diskon diperpanjang hingga Desember, yakni sebesar 50 persen dan 25 persen untuk golongan 450 VA dan 900 VA. Dari situ pemerintah memberikan tambahan anggaran untuk subsidi listrik sebesar Rp 1,91 triliun.

Anggaran untuk program kartu prakerja juga ditambah. Awalnya pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk menjangkau 5,6 juta orang peserta. Kini akan ditambahkan anggaran hingga Rp 10 triliun. ”Sehingga program kartu prakerja bisa menambah 2,8 juta peserta,” ujar bendahara negara tersebut. Untuk bantuan dalam program kartu sembako, Ani menyebutkan, alokasi awal Rp 42,37 triliun untuk periode 12 bulan. Jumlah itu lantas ditambah lagi 2 bulan dengan anggaran Rp 7,52 triliun.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menambahkan, bansos sudah mulai dicairkan awal Juli lalu. Mulai bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), sampai bantuan pangan nontunai (BPNT). ”Memang masih belum selesai penyalurannya,” kata dia.

Risma (sapaan Tri Rismaharini) sempat menerima langsung pengaduan dari masyarakat yang belum menerima bansos. Setelah ditelusuri, ternyata ada warga yang pindah alamat, tetapi tidak lapor ke pengurus RT setempat. Sehingga bantuan yang seharusnya diterima ditahan terlebih dahulu. ”Ada juga yang melapor ke saya tidak terima. Setelah saya cek, dia menerima dan ada buktinya.”

Sementara itu, menanggapi perpanjangan PPKM darurat, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan, hal tersebut harus dilakukan melalui evaluasi yang komprehensif. Sebab, pelaksanaan PPKM hampir dua pekan ini memunculkan banyak persoalan.

Salah satu persoalan yang paling menonjol, kata Saleh, adalah keterlambatan pencairan dana bantuan. Bahkan, sampai kemarin bantuan uang tunai Rp 600 ribu yang dijanjikan belum dicairkan. ”Bantuan sosial yang dijanjikan pemerintah ketika PPKM darurat ini ternyata belum disalurkan secara menyeluruh,” ujarnya dalam diskusi kemarin.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai wajar PPKM darurat dilanjutkan. Sebab, dari berbagai indikator seperti angka penularan hingga situasi di RS, situasi belum baik. Dia mengungkapkan, sejak awal ada dua rekomendasi yang dikeluarkan ahli kesehatan menyikapi lonjakan kasus Covid-19: PPKM darurat dan lockdown total. Dari dua opsi tersebut, pemerintah memilih memberlakukan PPKM darurat.

Namun, Hermawan mengingatkan, pilihan PPKM hanya sebatas melandaikan kasus. Sebab, tidak mungkin untuk memutus rantai penularan secara drastis mengingat mobilitas masih relatif tinggi. Pilihan lockdown, lanjut dia, tidak diambil pemerintah karena terjebak pada kekhawatiran konsekuensi cost ekonomi langsung sebagai kompensasi.

Baca juga: Perpanjang PPKM, Perketat Penyekatan

Terkait pembatasan mobilitas selama Idul Adha, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran berisi larangan ke luar daerah/kota untuk sementara waktu. Kegiatan ke luar daerah yang diizinkan dilakukan pekerja sektor esensial dan kritikal. Selain itu, kebutuhan perorangan yang mendesak, yakni pasien sakit keras, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan bersalin dengan dua pendamping, dan pengantar jenazah non-Covid dengan jumlah maksimal lima orang. Pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dari pemerintah daerah.

Selain STRP, pelaku perjalanan ke luar daerah juga diwajibkan memiliki dokumen negatif Covid, yakni PCR 2 x 24 jam untuk penumpang pesawat dan PCR/rapid antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lain. Pengecualian dilakukan untuk wilayah aglomerasi. Khusus di Jawa-Bali diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan mendesak. Kebijakan itu efektif berlaku pada 18–25 Juli 2021.


Penyekatan Diperpanjang, Hanya Sakit-Melahirkan Boleh ke Luar Kota