Polisi Ancam Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Ancam Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana


JawaPos.com–Petugas gabungan memutar balik pengendara dari arah Depok, Jawa Barat, yang akan memasuki Jakarta saat hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Raya Bogor, Sabtu (3/7) dini hari.

Saat meninjau pos checkpoint di Jalan Raya Bogor atau tepatnya di depan Kantor PT Panasonic, Kapolsek Pasar Rebo Kompol M. Marbun mengatakan, warga yang tidak berkepentingan akan langsung diputar balik. ”Untuk saat ini belum ada sanksi. Kita hanya langsung minta putar balik,” kata Marbun seperti dilansir dari Antara, Sabtu (3/7) dini hari.

Marbun mengatakan, petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, dan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, memeriksa satu per satu kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Petugas akan menanyakan identitas berupa KTP hingga maksud dan tujuan warga yang akan menuju ke Jakarta saat penerapan PPKM darurat.

”Untuk angkutan umum masih ada skala prioritas kapasitas maksimal 70 persen yang penting kita perhatikan saja,” ujar Marbun.

Pantauan di lokasi hingga pukul 01.00 WIB, sudah ada puluhan kendaraan bermotor yang diputar balik petugas gabungan saat PPKM darurat. Arus lalu lintas dari arah Depok yang menuju Jakarta pun sedikit tersendat menjelang pos checkpoint di depan PT Panasonic karena adanya pemeriksaan petugas.

Sementara itu, polisi menyatakan, para pelanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bisa kena pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombespol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pengenaan hukum itu adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi. ”Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan,” kata Tubagus.

PPKM darurat dengan berbagai pembatasan, menurut Tubagus, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit. Sehingga, jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap sebagai suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

”Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik,” tutur Tubagus.

Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan, hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.

Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3–20 Juli. Ada beberapa usul perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM darurat untuk Jakarta. Salah satunya, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal ditutup, kemudian pelarangan operasi bagi sektor-sektor yang tidak masuk esensial dan kritikal.


Polisi Ancam Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana