Yasonna Minta Masyarakat Tak Stigma Negatif Terhadap ABH

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Yasonna Minta Masyarakat Tak Stigma Negatif Terhadap ABH


JawaPos.com–Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 1.020 anak binaan bertepatan pada Hari Anak Nasional (HAN) 2021. Sebanyak 1.001 anak mendapat RAN I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat RAN II alias langsung bebas.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta masyarakat untuk menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dia mengharapkan agar anak yang berhadapan dengan hukum tak lagi dilihat sebagai penjahat kecil.

”Konstitusi Negara RI dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Yasonna dalam keterangannya, Jumat (23/7).

Yasonna menyampaikan, kenyataan bahwa mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana, tak berarti hak mereka atas pembinaan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan terabaikan.

”Tentu misi ini akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen untuk menanggalkan stigma terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya,” ucap Yasonna.

Yasonna menuturkan, upaya menjaga kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.

”Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi,” papar Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik. Pekan lalu, sebanyak enam LPKA di bawah Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai LPKA Ramah Anak, yakni LPKA Kelas II Maros, LPKA Kelas II Banda Aceh, LPKA Kelas II Ternate, LPKA Kelas I Tangerang, dan LPKA Kelas II Lombok Tengah.

”Saya tak lelah mengingatkan agar petugas LPKA menjalankan peran serta fungsinya sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak tetap terpenuhi kendati mesti menjalani pembinaan khusus di LPKA,” tutur Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna meminta kepada para petugas LPKA betul-betul memperhatikan, mengayomi, serta mendidik anak-anak binaan agar nantinya bisa kembali ke masyarakat. Sebab, perjalanan mereka masih panjang, merupakan tugas bersama dalam membimbing serta memberikan bekal kepada mereka untuk bisa menempuh jalan panjang.

”Masa depan bangsa ini terletak di tangan dan pundak anak-anaknya. Karena itu, melindungi kepentingan terbaik anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa,” harap Yasonna.


Yasonna Minta Masyarakat Tak Stigma Negatif Terhadap ABH