Kejagung Duga Aliran Uang Suap Jaksa Pinangki Juga Mengalir ke Adiknya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Duga Aliran Uang Suap Jaksa Pinangki Juga Mengalir ke Adiknya


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini juga diduga turut menerima aliran suap pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra. Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih mendalami dugaan aliran uang tersebut.

“Penyidik menelusuri ke mana larinya uang (Jaksa Pinangki), rupanya diduga ada juga diberikan ke adiknya, untuk apa diberikan ke adiknya? Nah itu sudah masuk ranah penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Kamis (10/9).

Hari memastikan, penyidik masih terus menelusuri uang yang diberikan Jaksa Pinangki kepada adiknya tersebut. Penelusuran ini terkait dugaan sangkaan TPPU terhadap Pinangki.

“Penyidik sudah menelusuri uang yang diterima oleh adiknya itu kemudian dibelanjakan untuk apa, sehingga nanti akan terbangun konstruksi hukum bahwa pencucian uangnya dipakai untuk apa,” cetus Hari.

Hari pun menegaskan, dugaan aliran uang sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra akan dibuka secara rinci di dalam persidangan. Kemana saja aliran uang Pinangki dan digunakan untuk keperluan apa saja.

“Nanti bisa digambarkan di persidangan, antara lain sudah kita lihat bersama diduga dibelikan mobil itu, laptop dan belanja online, termasuk kepada adiknya,” pungkasnya.

Baca juga: Jampidsus Klaim Tidak Pernah Tutupi Perkara Jaksa Pinangki

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejagung lebih dahulu menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA.

Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejagung Duga Aliran Uang Suap Jaksa Pinangki Juga Mengalir ke Adiknya