KPK Cecar Arsitek Soal Pembangunan 2 Rumah Mewah Nurhadi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Cecar Arsitek Soal Pembangunan 2 Rumah Mewah Nurhadi


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa arsitek bernama Lo Jecky sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Selasa (15/9). Penyidik mendalami informasi soal rumah milik Nurhadi di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan, Jakarta, yang didesain oleh Lo Jecky.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan profesi saksi sebagai arsitek yang mendesain rumah milik tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (15/9) malam.

KPK menduga, Nurhadi membayar Lo Jecky menggunakan uang suap dan gratifikasi. Hal ini yang turut didalami penyidik KPK dengan Leo Jecky. “Diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD (Nurhadi) untuk mendesain kedua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya,” ucap Ali.

Selain itu, lanjut Ali, penyidik KPK juga memeriksa Wilson Margatan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik mendalami adanya dugaan aliran uang ole Nurhadi ke berbagai pihak. Penyidik KPK juga turut memeriksa menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mendalami aliran uang Rezky yang diterima dari berbagai pihak.

“Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang di terima maupun diberikan oleh Tsk RHE dari dan ke berbagai pihak,” pungkasnya.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Sedikitya ada tiga perkara yang bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


KPK Cecar Arsitek Soal Pembangunan 2 Rumah Mewah Nurhadi