Pemkab Sidoarjo Gunakan Denda Yustisi untuk Penanganan Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkab Sidoarjo Gunakan Denda Yustisi untuk Penanganan Covid-19


JawaPos.com–Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, akan menggunakan denda operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan untuk penanganan Covid-19. Uang denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut akan masuk ke kas daerah.

”Uang denda yang disetor Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu akan disimpan di Bank Jatim,” kata Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini seperti dilansir dari Antara di Sidoarjo.

Dia mengatakan, uang tersebut dapat dimasukkan sebagai BTT (belanja tidak terduga) yang bisa digunakan sewaktu-waktu. Uang denda akan digunakan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. Seperti untuk pembelian masker, disinfektan maupun alat penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit. ”Uang tersebut juga dapat digunakan untuk honor penggali makam korban Covid-19. Namun saat ini, uang denda tersebut masih belum digunakan,” ujar Achmad Zaini.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, kurang lebih 733 orang pelanggar protokol Covid-19 yang disidangkan Kamis (24/9) diwajibkan membayar denda sekitar Rp 150 ribu per orang. Pelanggar tersebut dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Pelaksanaan sidang digilir sesuai jam yang ditentukan untuk menjaga protokol kesehatan Covid-19.

”Sebanyak 733 pelanggar kami sidangkan sampai selesai, waktunya digilir, jam sekian Polsek A, jam sekian Polsek B, jam sekian Polsek C, jadi pelaksanaannya tidak melanggar protokol kesehatan,” ucap Sumardji.

Dia mengatakan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) penerapan protokol kesehatan merupakan sidang yang terjadwal setiap Kamis di GOR Sidoarjo. ”Sedangkan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan tetap dilaksanakan. Namun titik operasinya berpindah-pindah,” terang Sumardji.

Di Sidoarjo hingga Kamis (24/9) terdapat tambahan sebanyak 54 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga, jumlah totalnya menjadi 6.104 orang. Dari jumlah itu, yang dilaporkan meninggal dunia sebanyak 416 orang dan yang berhasil disembuhkan sebanyak 5.034 orang.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemkab Sidoarjo Gunakan Denda Yustisi untuk Penanganan Covid-19