Polemik Konser Musik Pilkada, Jangan Korbankan Warga Demi Kemenangan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polemik Konser Musik Pilkada, Jangan Korbankan Warga Demi Kemenangan


JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan calon kepala daerah (cakada) menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19 ini. Hal ini menjadi polemik di tengah masyarakat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar calon kepala daerah dapat mengubah strategi tidak melakukan konser musik dalam kampanye demi menarik para calon pemilih dalam Pilkada Serentak 2020.

“Saya berharap pasangan calon kepala daerah yang maju dapat memberikan arahan kepada tim sukses untuk dapat mencari strategi baru pemenangan di masa pandemi covid 19 dengan tidak mengadakan konser musik untuk mencegah penyebaran Covid 19 dan menjaga keselamatan masyarakat,” ujar Azis Syamsuddin kepada wartawan, Kamis (17/9)

Politikus Partai Golkar itu berharap para pasangan calon kepala daerah harus memiliki komitmen tidak menggelar konser musik. Meskipun KPU memperbolehkan. Itu dilakukan agar jangan sampai ada pasien Covid-19 bertambah akibat pilkada serentak 2020.

“Saat ini banyak kriteria masyarakat yang terkena covid 19 Tanpa Gejala (OTG), tentunya tidak dapat dijamin ketika terjadi konser musik dan berkerumun di tengah lapang atau di dalam ruang tertutup seperti GOR atau aula yang menyebabkan masyarakat terpapar,” katanya.

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan PKPU sudah mengatur kampanye di tengah pandemi secara terbuka maksimal 100 orang. Tentunya jika melebihi kuota tersebut, pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan dan harus diberikan sanksi tegas.

“KPU harus berperan aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan akan penting menjalankan protokol kesehatan kepada para Paslon maupun tim sukses di masa Pandemi Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020,” ungkapnya.

Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan tidak bisa mengubahnya karena terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser. “Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.

Namun demikian Raka mengimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut serta kampanye secara virtual. Sehingga bisa mengurangi jumlah peserta yang hadir secara fisik. “Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye dari segi untuk pencegahan penularan Covid-19,” pungkasnya.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.


Polemik Konser Musik Pilkada, Jangan Korbankan Warga Demi Kemenangan