Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati


JawaPos.com – Alfin Andrian, 24, pelaku penyerangan kepada Syekh Ali Jaber terancam hukuman berat atas perbuatannya. Sebab, pelaku bisa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dengan pidana maksimal hukuman mati.

“Yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka. Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (17/9).

Argo memastikan Polri serius menuntaskan kasus penyerangan Syekh Ali Jaber. Sampai saat ini sudah ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan.

“Itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, kemudian ada juga saksi dari pada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditikam seorang pria tidak dikenal saat mengisi kegiatan tablig di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, pada Minggu (13/9) sore. Berdasar informasi yang dihimpun, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bagian bahu kanan.

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David Sianipar membenarkan hal tersebut. ”Benar, saat ini kondisi korban sedang dirawat di Puskesmas Gedong Air, untuk pelaku sudah berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjungkarang,” kata dia seperti dilansir dari Antara pada Minggu (13/9).


Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati