Saksi Jiwasraya Bantah Kendalikan 13 Manajer Investasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Saksi Jiwasraya Bantah Kendalikan 13 Manajer Investasi


JawaPos.com – Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto membantah turut mengatur 13 Manajer Investasi (MI) untuk melakukan pembelian saham di PT Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, manajer investasi sangat independent dan sulit dipengaruhi oleh siapapun.

“Hampir tidak mungkin saya mengendalikan 13 MI itu,” kata Joko saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/9) malam.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokro disebut turut mengatur 13 perusahaan manajemen investasi untuk membeli saham PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM).

Kemudian, PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Joko menegaskan, tidak bisa mengatur 13 MI tersebut. Terlebih, dia bukan merupakan pemegang saham dari 13 perusahaan manajemen investasi. “Saya pemegang sahampun bukan. Kenal sama orangnya pun tidak. Bagaimana saya mengendalikan mereka,” tegas Joko.

Senada dengan Joko, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat yang juga bersaksi dalam persidangan mengklaim, tidak mengetahui 13 MI tersebut. Dia menyebut tidak mengetahui keseluruhan manajemen investasi tersebut.

“Dakwaannya, tidak hanya mengendalikan 13 MI, tetapi juga mengendalikan Jiwasraya. Dari 13 MI itu, kenal saya nggak? Terus mengendalikannya pakai apa? Kan nggak mungkin,” cetusnya.

Heru menyebut, manajemen investasi merupakan profesi yang patuh pada aturan dan izin yang dikeluarkan OJK. Sehingga, setiap risiko berada pada kendalinya. “Mereka ini ibarat dokter jantung. Mereka tunduk pada aturan profesi,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.

Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Saksi Jiwasraya Bantah Kendalikan 13 Manajer Investasi