Bayar Pengacara Rp 1,2 Miliar, Refund 131 Customer Sipoa Tak Terbayar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bayar Pengacara Rp 1,2 Miliar, Refund 131 Customer Sipoa Tak Terbayar


Pembeli properti Sipoa menempuh jalur hukum setelah apartemen yang dibeli tak kunjung jadi. Kini mereka gigit jari. Refund yang diharapkan tak kembali. Pengacara yang disewa ternyata juga membela lawan sendiri.

Awal 2018, pembeli unit properti Sipoa ingin menempuh jalur hukum. Aset yang mereka beli tak kunjung berwujud meski sudah melewati batas waktu. Padahal, uang telanjur mengucur.

Para pembeli lantas membentuk Paguyuban Customer Sipoa (PCS). Anggotanya 500 orang. Semuanya pembeli properti yang mengalami nasib serupa. Mereka kemudian berembuk untuk memilih pengacara. Berbagai masukan ditampung hingga mengerucut pada 16 pengacara. Mereka harus memilih satu.

Pilihan pengacara itu jatuh kepada Masbuhin. Anggota PCS kepincut presentasi Masbuhin yang akan menempuh tujuh tahapan upaya hukum agar uang pembeli unit apartemen Sipoa Group bisa kembali.

”Yang paling masuk akal ketika itu Masbuhin. Dia menawarkan upaya pidana TPPU (tindak pidana pencucian uang). Ada penyitaan aset untuk mengganti kerugian,” ujar Humas PCS Santa Karunia Adiwono.

PCS kemudian memberikan kuasa kepada Masbuhin. Disepakati, fee yang harus diberikan Rp 1,2 miliar. Uangnya hasil patungan dari anggota PCS. Langkah pertama, melaporkan sejumlah direksi Sipoa Group ke polisi.

Tiga bos Sipoa, Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Bhirawa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya dinyatakan bersalah menggelapkan uang pembayaran dari customer Sipoa dan divonis pidana enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan, aset yang disita jaksa dikembalikan kepada terdakwa, bukan kepada customer.

Masbuhin atas nama pengacara PCS selaku korban menyurati jaksa agar jaksa tidak banding terhadap putusan tersebut. Tujuannya, putusan dapat segera inkracht dan aset bisa cepat dikembalikan untuk membayar refund customer. Masbuhin juga meminta kliennya untuk mencabut semua laporan polisi. Tujuannya sama.

PCS meragukan sikap Masbuhin. Mereka keberatan jika harus mencabut semua laporan polisi. Sebab, mereka belum menerima ganti rugi. Saat pengurus PCS mempertanyakannya, Masbuhin tersinggung. Dia menunjukkan surat kuasa sebagai pengacara Sipoa.

”Dia bilang, itu kuasa saya total untuk pengembalian aset sambil menunjukkan surat kuasa dari Sipoa. Isinya menerangkan bahwa dia sudah menjadi pengacara Sipoa,” tutur Santa.

Surat kuasa yang ditunjukkan Masbuhin tersebut diteken pada 6 Februari 2019. Itu berarti sebelum sidang putusan tiga bos Sipoa pada 15 Februari 2019. ”Saat dia menerima kuasa dari Sipoa, status hukumnya masih pengacara kami karena kuasanya belum habis sebelum sidang putusan,” katanya.

Setelah putusan, direksi Sipoa memang menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) aset senilai Rp 110 miliar kepada Peter Yuwono sebagai ketua PCS. Menurut dia, penyerahan tersebut hanya simbolis. Setelah itu, sertifikat diminta lagi untuk diserahkan kepada notaris.

”Katanya dalam waktu tiga bulan akan memberikan kuasa jual untuk membayar ganti rugi customer. Tapi, sampai sekarang tidak ada apa-apa. Mereka juga tidak pernah menunjukkan appraisal. Aset yang diklaim Rp 110 miliar itu nilainya hanya Rp 30 miliar,” ujarnya.

Santa mengatakan, Masbuhin yang juga membela lawan telah merugikan mereka sebagai kliennya. Vonis tiga direksi Sipoa dianggap ringan. Aset yang disita juga tidak diberikan untuk membayar ganti rugi mereka. Kini 131 orang yang masih tergabung dalam PCS belum mendapat refund. Nilai keseluruhan Rp 13,7 miliar.

PCS kemudian melaporkan sikap mendua Masbuhin kepada Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur. Dalam sidang, Masbuhin dianggap terbukti melanggar kode etik advokat. Minggu lalu, hakim menjatuhkan sanksi skors tidak boleh beracara selama setahun.

Sementara itu, Masbuhin menegaskan bahwa tidak ada kode etik profesi advokat yang dilanggarnya. Dia sudah menjalankan semua tanggung jawabnya selama menjadi pengacara PCS. Tahapan-tahapan yang dipresentasikannya kepada klien juga sudah terlaksana semua sejak dirinya menerima kuasa pada 12 Maret 2018 hingga 29 Juni 2019.

Menurut dia, berkat perjuangannya, para direksi Sipoa dinyatakan bersalah dalam proses hukum dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Direksi Sipoa juga telah menyerahkan SHGB senilai Rp 110 miliar untuk kepentingan refund bagi konsumen. ”Para direksi Sipoa Group telah me-refund, mengembalikan uang-uang konsumen, baik secara tunai atau bertahap,” ujar Masbuhin.

Menurut dia, pengaduan Peter Yuwono dan tiga pengurus PCS lain ke DK Peradi Jatim tidak berdasar fakta hukum. Dia membantah telah menjadi pengacara PCS sekaligus pengacara direksi Sipoa. Dia menuding para pengadu telah membunuh karakternya sebagai advokat dan mencemarkan nama baiknya.

”Silakan tracking bagaimana track record saya dalam memperjuangkan para konsumen Sipoa sejak tanggal 12 Maret 2019. Sampai dengan terakhir kasus ini saya menangkan semua pada tanggal 29 Juni 2019 melalui pembayaran sertifikat senilai Rp 110 miliar. Saya tidak akan berlebihan memberikan komentar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Bayar Pengacara Rp 1,2 Miliar, Refund 131 Customer Sipoa Tak Terbayar