Disidang karena Tanam Ganja untuk Obati Kejang, Gugat UU Narkotika

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Disidang karena Tanam Ganja untuk Obati Kejang, Gugat UU Narkotika


Dino sedang menjalani sidang karena menanam ganja secara hidroponik. Ganja itu dipakai untuk mengobati gangguan kejang-kejang yang dideritanya. Jaksa menuntutnya dengan hukuman sembilan tahun penjara. Tidak terima, Dino mengajukan uji materi Undang-Undang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Malam pertama Ardian Aldiano sempat diwarnai pertengkaran. Dino –panggilan Ardian Aldiano– mendadak kejang-kejang. Stephanie, istrinya, lantas salah paham dan marah-marah karena Dino menendang-nendang. ”Saya tidak sengaja menendang karena kejang-kejang,” ucap Dino dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Stephanie mengajaknya berobat ke rumah sakit swasta di Surabaya. Dokter saraf memberikan obat. Namun, Dino gatal-gatal setelah makan lontong kupang. Padahal, selama ini tidak begitu. Dia meyakini itulah efek samping obat. Pengobatan alternatif akupunktur juga dicobanya. Dia disarankan berhenti makan daging. Namun, tetap saja Dino mengalami kejang-kejang.

Setelah berbagai metode pengobatan tidak berhasil, Dino teringat dengan ganja. Dia pernah mengisap ganja semasa SMA bareng teman-temannya. Namun, Dino mengaku bukan pecandu. ”Kalau ada pakai, kalau tidak ada, tidak apa-apa,” katanya.

Dia mencari tahu manfaat ganja dengan menelusurinya di internet. ”Hasilnya, saya menemukan artikel yang menjelaskan ganja bisa mengobati kejang-kejang,” ujarnya.

Dino mencari tahu cara mendapatkan ganja ke beberapa teman. Ada seorang temannya yang memberikan nomor telepon seorang napi di Lapas Kelas I Malang di Lowokwaru. Dia lantas membeli ganja seharga Rp 1 juta. Ganja itu harus diambil sendiri di tempat yang ditentukan. ”Istri saya panik dan ketakutan. Saya jelaskan, kalau tidak begini, penyakit saya tidak bisa sembuh,” ungkapnya.

Sejak mengonsumsi ganja, kejang-kejangnya menghilang. Namun, dia merasa tidak bisa terus-menerus membeli ganja dari bandar. Harganya yang mahal dan takut ketahuan polisi menjadi pertimbangannya. Dia pun mencari tutorial membudidayakan ganja dari YouTube.

Awalnya, Dino mengumpulkan biji ganja yang dibeli dari bandar dan ditanam dengan sistem hidroponik. Dia memesan pipa yang sudah terangkai sebagai media tanam. Hasilnya, ganja bisa tumbuh. ”Ada yang sudah dipetik, tapi belum bisa dipakai untuk mengobati kejang-kejang,” jelasnya.

Pada 27 Februari lalu, polisi mendatangi rumahnya di Perumahan Wisma Lidah Kulon. Polisi menyita 27 tanaman ganja hidroponik. Tinggi satu tanaman mencapai 3–40 sentimeter. Kini Dino diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa menuntutnya dengan hukuman sembilan tahun penjara. Dino dinyatakan melanggar pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dino tidak terima dengan tuntutan tersebut. Dia pun mengajukan uji materi pasal 111 dan 114 UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdananya dilaksanakan pada Senin (2/11).

Pasal 111 yang digugat berbunyi, dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 114 berbunyi, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman seberat 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengacara Dino, Singgih Tomi Gumilang, menyatakan bahwa penjelasan kata pohon dalam pasal itu multitafsir. Menurut dia, pohon adalah tumbuhan yang berakar dan batangnya setinggi minimal 5 meter. Tanaman ganja Dino hanya setinggi 3–40 sentimeter. ”Yang ditanam Dino bukan pohon ganja. Namun, penegakan hukum di lapangan, tanaman ganja setinggi 5 sentimeter dengan 5 meter sama-sama disebut pohon,” terang Singgih.

Selain itu, dia menganggap ada disparitas hukum. Singgih membandingkannya dengan kasus lain yang serupa. Misalnya, Fidelis Arie Sudewarto dituntut lima bulan penjara oleh majelis hakim PN Sanggau. Fidelis ditangkap karena menanam 39 batang ganja untuk mengobati istrinya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Disidang karena Tanam Ganja untuk Obati Kejang, Gugat UU Narkotika