KPK Kantongi Satu Nama yang Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Kantongi Satu Nama yang Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi satu nama yang diduga membantu pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat berstatus daftar pencarian orang (DPO). KPK menyebut, orang yang membantu tersebut berasal dari saudara terdekat. Bukan orang berpangkat.

“Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan? tidak. Ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/11) malam.

Karyoto menyebut, tim penyidik lembaga antirasuah masih mendalami peran saudara dekat Nurhadi saat membantu selama pelarian. Dia memastikan, dalam waktu dekat KPK akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan.

Polisi jenderal bintang dua ini mengungkap, KPK akan menjerat pihak yang diduga membantu tersebut dengan pasal 21 UU Tipikor atas dugaan merintangi penyidikan tindak pidana korupsi.

“Makanya tadi saya katakan kami sudah menemukan satu orang yang nanti kemungkinan berdasarkan pengumpulan alat bukti, kalau dalam waktu satu minggu ke depan kita sudah ekspose di depan pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi,” pungkas Karyoto.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono berhasil ditangkap oleh tim penyidik KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020 lalu. Nurhadi bersama menantunya berhasil diringkus setelah ditetapkan buron sejak 13 Februari 2020.

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Kantongi Satu Nama yang Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi