KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017. Lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan rinci terkait serangkaian penyidikan tersebut.

“Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (1/11).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, belum bisa memberikan informasi lebih spesifik. Karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini,” tegas Ali.

Ali memastikan, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan proses penyidikan. Karena kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.

“Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” cetus Ali.

Ali pun menuturkan, setiap perkembangan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 akan disampaikan kepada publik secara transparan. “Pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK sendiri telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan seorang pihak swasta sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Total terdapat 13 tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

KPK menduga sejumlah legislator DPRD Jambi itu meminta uang ‘ketok palu’, menagih uang ‘ketok palu’, dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta sampai Rp 600 juta untuk pimpinan DPRD. Sementara itu, Rp 100 juta sampai Rp 200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi