Penegak Hukum Diminta Buru Aset Benny Tjokro-Heru di Luar Negeri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penegak Hukum Diminta Buru Aset Benny Tjokro-Heru di Luar Negeri


JawaPos.com – Pakar Hukum Pidana dan TPPU, Yenti Garnasih mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah bekerja secara maraton dalam pengusutan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Meski begitu, Yenti mengatakan, Kejagung memungkinkan untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal memburu aset-aset terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat yang berada di luar negeri.

Hal ini perlu dilakukan bukan hanya untuk dana pengganti sebagaimana vonis pada pengadilan negeri, yakni senilai Rp 16 triliun untuk kedua terpidana tersebut. Namun juga untuk memitigasi aset terpidana lantaran keduanya diduga juga terlibat pada pembobolan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).

“Sangat memungkinkan penegak hukum untuk melacak aset Bentjok dan Heru hingga ke luar negeri dalam hal kasus korupsi dan TPPU,” kata Yenti saat diskusi virtual, Rabu (18/11).

Apalagi, kata Yenti, Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan kerja sama hampir ke seluruh negara untuk memudahkan pelacakan dana hasil korupsi. Sehingga penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilarikan ke luar negeri.

“Negara kita telah mengantisipasi untuk pelacakan aliran dana hingga ke luar negeri, PPATK telah melakukan kerja sama hampir ke seluruh negara di dunia,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro dan Heru telah dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan membayar uang penganti Rp 16 triliun oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, karena diyakini kedua orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Adapun besaran uang penganti yang wajib dibayar Benny Tjokro Rp 6 triliun, sedangkan Heru Hidayat diwajibkan membayar uang penganti Rp 10 triliun. Apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara mendapat kekuatan hukum tetap (inkrah) terpidana tidak melakukan pembayaran, maka negara akan menyita harta benda terpidana secara paksa dan akan  dilelang untuk menutupi uang pengganti.


Penegak Hukum Diminta Buru Aset Benny Tjokro-Heru di Luar Negeri