PHRI Setuju Batasi Minol, tapi Jangan Dilarang Total

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PHRI Setuju Batasi Minol, tapi Jangan Dilarang Total


JawaPos.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Mihol) terus memicu pro-kontra. Kalangan pengusaha yang bernaung dalam Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan mendukung RUU tersebut. Namun, harus ada pengecualian untuk tempat-tempat khusus.

Ketua PHRI Dwi Cahyono mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya mendukung jika pemerintah ingin memperketat peredaran mihol dalam konteks membatasi peredaran umum dan pencegahan kejahatan akibat minuman keras.

Namun, ada aspek-aspek lain yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, mempertahankan izin mihol di tempat tertentu, khususnya pariwisata. ’’Kalau itu tidak diatur dengan baik pasal demi pasal, disesuaikan dengan kebijakan daerah, dan segala macam khususnya untuk pariwisata, tentu akan sangat berdampak,’’ ujar Dwi kemarin.

Dwi menyatakan, sejak RUU tersebut ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir, banyak pihak seperti travel agent dan calon wisatawan yang menanyakan kepada PHRI. ’’Ada ketakutan, ini kalau minuman beralkohol tidak boleh, wisatawan asing nggak mau ke Indonesia. Mending ke Malaysia atau ke mana yang tidak dilarang (mihol, Red),’’ tambahnya.

Dwi sangat memahami bahwa Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya muslim. Namun, di sisi lain, wisatawan asing juga memberikan sumbangan devisa yang besar. Bagi wisatawan mancanegara, mihol menjadi fasilitas yang selalu dicari di tempat-tempat seperti hotel, restoran, dan kafe. ’’Karena bagi orang luar negeri, itu sudah jadi minuman sehari-hari. Maka, perlu dipikirkan detailnya supaya tidak ada kekhawatiran,’’ ungkapnya.

Menurut Dwi, aturan di sektor pariwisata saat ini sebenarnya cukup baik soal perizinan mihol. Salah satunya kewajiban melapor bagi tempat-tempat yang sudah mendapatkan izin, termasuk hotel dan restoran. Namun, di RUU yang baru diajukan, ada pasal tentang sanksi konsumsi dan distribusi yang belum diperjelas tata teknisnya. ’’Ini sebetulnya kan tidak jelas, tidak tersampaikan dengan baik informasinya. Jika seperti itu, akan menjadi ketakutan,’’ urainya.

Pada bagian lain, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, RUU Mihol sangat penting dan mendesak. Sebab, konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.

Banyak tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas yang fatal. ’’Dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan,’’ terang Mu’ti kepada Jawa Pos kemarin (13/11). Maka, konsumsi minuman beralkohol harus diatur secara ketat.

Guru besar pendidikan agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menuturkan, RUU Mihol minimal harus mengatur empat hal. Yaitu, kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan, batas usia minimal yang boleh mengonsumsi, tempat konsumsi yang legal, dan tata niaga atau distribusi yang terbatas.

Tokoh asal Kudus tersebut menegaskan bahwa RUU Mihol bukan usaha islamisasi. ’’Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,’’ tandas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Baca juga:

RUU tersebut masih menimbulkan perdebatan di internal DPR. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berpendapat bahwa perlu ada kajian lebih lanjut tentang pentingnya RUU tersebut. Sebab, aturan soal mihol sudah ada di undang-undang lain. Termasuk UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Yang dimaksud adalah halaman 264 pasal 12 ayat (1) yang mengatur tentang kegiatan penanaman modal. Di dalamnya diatur juga pelindungan pengembangan usaha koperasi dan UMKM yang mencakup pelindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan. Di antaranya, obat dan minuman keras yang mengandung alkohol.

Mihol Bukan Komoditas Ilegal

Sementara itu, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai, pemerintah sebaiknya memfokuskan diri pada penegakan hukum dari peraturan yang sudah ada. Pasalnya, saat ini peraturan yang ada belum menyentuh pengawasan mihol yang dijual secara daring. Padahal, mihol tidak hanya dipasarkan secara langsung, tetapi juga lewat daring. Transaksi e-commerce tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi secara langsung. Karena itu, pemerintah perlu memperhatikan mekanisme pengawasan dan mengatur sanksi bagi pelanggar.

Di samping itu, perlu merumuskan peraturan yang mampu mengakomodasi perkembangan kehidupan masyarakat. Sebab, klaim-klaim di dalam RUU tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Baik naskah akademik maupun materi presentasi pembahasan di baleg. ”RUU Mihol ini terlampau menggeneralisasi permasalahan dan tidak didukung data empiris yang memadai,” ungkapnya.

Menurut klaim Baleg DPR dan Naskah Akademik 2014 sebagai landasan perumusan RUU Mihol tersebut, terdapat beberapa aspek yang dijadikan justifikasi mengapa RUU itu perlu segera disahkan. Yakni, filosofis, sosial, yuridis formal, dan upaya pengembangan hukum. Berkaitan dengan aspek filosofis, fraksi pengusul mengklaim bahwa larangan mihol hakikatnya amanah konstitusi dan agama.

Menurut dia, poin itu menjadi menarik. Sebab, mihol merupakan komoditas yang secara legal dapat dikonsumsi dan diperjualbelikan di Indonesia. Itu tampak pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2014, hingga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Semua regulasi itu memberikan payung hukum untuk pembatasan dan pengawasan mihol di Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 pun sudah ditegaskan bahwa mihol merupakan komoditas yang diperdagangkan dan berada dalam pengawasan.

”Tidak ada larangan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa minuman beralkohol bertentangan dengan konstitusi,” ungkapnya. Selain itu, lanjut dia, rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan perundang-undangan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan.

Pingkan melanjutkan, pada kenyataannya, konsumsi mihol di Indonesia relatif lebih rendah daripada negara lain. Itu pun masih didominasi minuman beralkohol tidak tercatat atau ilegal.

Beberapa penelitian CIPS terdahulu telah menyoroti masalah apa saja yang sebenarnya memiliki tingkat urgensi lebih tinggi. Penelitian dari Uddarojat, 2016; Respatiadi & Tandra, 2018; dan Glorya & Sigit, 2019 secara konsisten menemukan bahwa total konsumsi alkohol tercatat dan tidak tercatat di Indonesia pada 2016 tergolong rendah, yaitu 0,8 liter per kapita. Jumlah itu lebih rendah daripada Thailand dengan 8,3 liter, yang merupakan tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

”Jadi, permasalahannya bukan pada tingkat konsumsi alkohol masyarakat, melainkan tingkat konsumsi alkohol ilegal atau yang sering kali kita kenal dengan oplosan,” paparnya. Sejalan dengan data WHO, di Indonesia konsumsi alkohol tidak tercatat atau ilegal lebih tinggi daripada yang tercatat, masing-masing 0,5 liter per kapita dan 0,3 liter per kapita.

Sebagai informasi, RUU tersebut merupakan inisiatif Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra yang kali pertama diajukan pada 2012. Dalam prosesnya, pembahasan sempat mandek karena ada pro dan kontra dari berbagai pihak yang menyoroti dan mempertanyakan urgensi pembuatan RUU itu. Namun, DPR memutuskan memasukkan RUU Mihol ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 bersama 36 RUU lainnya dan melanjutkan pembahasan per 11 November 2020 seperti yang dilansir dari website resmi DPR.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


PHRI Setuju Batasi Minol, tapi Jangan Dilarang Total