Dr Lois Tidak Ditahan, Tapi Kasusnya Tetap Diproses

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dr Lois Tidak Ditahan, Tapi Kasusnya Tetap Diproses


JawaPos.com – Dokter Lois Owien telah dipulangkan oleh Bareskrim Polri. Lois telah mengakui bahwa pernyataan kontroversialnya soal Covid-19 hanya opini belaka yang tidak berdasarkan rekam medis.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andirianto mengatakan, kasus hukum Lois tetap berjalan meskipun dia tidak ditahan. “Tetap diproses,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).

Agus memastikan, saat ini Lois masih berstatus sebagai tersangka. Penyidik akan tetap melakukan pemberkasan kasus hingga proses persidangan.

“(Lois dijerat) Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan melepaskan Dokter Lois Owien. Keputusan ini diambil setelah Lois mengakui kesalahannya terkait pernyataannya yang tidak mempercayai Covid-19 dan para pasien Covid-19 meninggal karena minum obat.

“Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).

“Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” imbuhnya.

Slamet menjelaskan, Lois telah mengaku opini yang dibuatnya membutuhkan penjelasan medis. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Dr Lois Tidak Ditahan, Tapi Kasusnya Tetap Diproses