Wali Kota Medan Ajukan Raperda Zonasi Pedagang Kaki Lima

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Wali Kota Medan Ajukan Raperda Zonasi Pedagang Kaki Lima


JawaPos.com–Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution mengajukan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada DPRD.

”Pemerintah Kota Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL karena merupakan bagian dari penataan ruang demi terwujudnya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan,” kata Bobby seperti dilansir dari Antara di Medan.

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan pada Senin (19/7), dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim.

Wali Kota mengatakan, penetapan zonasi PKL diperlukan untuk memberikan payung hukum atas pemberdayaan PKL. Pemberdayaan PKL, sangat selaras dengan kondisi faktual dan perkembangan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih, tertib, dan kota wisata.

”Amanat itu tertuang dalam Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang di pasal 28 c yang disebutkan bahwa tata ruang harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan sektor informal,” ujar Bobby.

Wali Kota kemudian menyerahkan Nota Pengantar Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL kepada pimpinan rapat paripurna.

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim menjelaskan, agenda selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi terkait raperda akan digelar pekan depan. ”Pemandangan umum fraksi di DPRD Kota Medan terhadap raperda akan dilaksanakan pada 26 Juli,” terang Hasyim.


Wali Kota Medan Ajukan Raperda Zonasi Pedagang Kaki Lima