Wali Kota Medan Segel Mal karena Nunggak PBB Rp 58 Miliar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Wali Kota Medan Segel Mal karena Nunggak PBB Rp 58 Miliar


JawaPos.com–Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan terhadap gedung Mal Centre Point. Penyegelan itu karena menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Medan selama 10 tahun terakhir senilai Rp 56 miliar.

”Pemerintah Kota Medan meminta hak yang diharuskan ada pembayaran pajak sebesar Rp 56 miliar,” ujar Bobby seperti dilansir dari Antara usai menyegel pintu masuk Mal Center Point, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/7).

Wali kota menerangkan, tunggakan PBB Mal Centre Point awalnya mencapai Rp 80 miliar. Namun setelah Pemkot Medan menghitung ulang seperti yang diminta pengelola mal PT Agra Citra Kharisma (ACK), akhirnya menjadi Rp 58 miliar.

Wali Kota menjelaskan, penyegelan itu bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemkot Medan telah berulang kali melakukan komunikasi dengan pengelola PT ACK untuk pembayaran pajak serta dendanya.

”Sebesar Rp 56 miliar tunggakan PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kami hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya, kami buka saja. Jangan nanti kami dibilang kongkalikong atau komunikasi di luar,” terang Bobby.

Wali kota mengaku, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, di antaranya mengadakan pertemuan langsung dengan Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan Direktur PT ACK pada 7 Juni. Dalam pertemuan itu, disepakati pada 7 Juli, PT ATK diharuskan membayar kewajiban Rp 56 miliar.

”Tapi hingga batas waktu dijanjikan, Pemkot Medan tidak menerima sepeser pun. Kami tetap memberi kesempatan ke PT ACK, kami kasih waktu tiga hari lagi. Senin (12/7) kami buka lagi, jika ada kesepakatan membayar pajak. Selama disegel, Mal Centre Point tidak boleh ada aktivitas,” ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution.


Wali Kota Medan Segel Mal karena Nunggak PBB Rp 58 Miliar