Aset Kekayaan Nurhadi Diduga dari Hasil Suap dan Gratifikasi MA

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Aset Kekayaan Nurhadi Diduga dari Hasil Suap dan Gratifikasi MA


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara suap dan gratifikasi mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi, dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

KPK mencecar Nurfaizah, pihak swasta terkait kepemilikan satu unit mobil Toyota Fortuner oleh Nurhadi. Diduga, uang suap dan gratifikasi tersebut dibelanjakan berbagai macam aset mewah oleh Nurhadi.

“Nurfaizah terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Fortuner oleh tersangka Nurhadi,” kata Plt juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/9).

KPK pada Rabu (16/9) kemarin juga turut memeriksa tiga saksi lainnya. Yakni dua notaris bernama Rismalena dan Herlinawan, serta seorang PNS MA bernama Kardi.

Ali menyebut, penyidik KPK memeriksa Rismalena dan Herlinawan terkait dengan aset-aset yang dimiliki Nurhadi diduga dinotariskan oleh kedua saksi. Sementara itu, Kardi dicecar penyidik soal permohonan untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil.

“Terkait dengan adanya permohonan saksi Kardi, untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil,” tandas Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya telah melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lembaga antirasuah bakal segera menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU terhadap Nurhadi.


Aset Kekayaan Nurhadi Diduga dari Hasil Suap dan Gratifikasi MA