Benny Tjokrosaputro Hadapi Sidang Tuntutan Perkara Korupsi Jiwasraya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Benny Tjokrosaputro Hadapi Sidang Tuntutan Perkara Korupsi Jiwasraya


JawaPos.com – Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro bersama dengan dua terdakwa pihak swasta kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yakni, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Berdasarkan info dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara Jiwasraya, bahwa rencana tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dk dilaksanakan Kamis (24/9) hari ini,” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, Kamis (24/9).

Jajaran mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (23/9) kemarin, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Baca juga: Eks Dirkeu Heran Jiwasraya Bisa Mengalami Gagal Bayar

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut pidana seumur hidup terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Tak hanya itu, Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara. Eks pejabat perusahaan asuransi pelat merah itu dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa mengatakan Hendrisman selaku Direktur Utama PT AJS sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91,1 triliun.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.

Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.
Ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Benny Tjokrosaputro Hadapi Sidang Tuntutan Perkara Korupsi Jiwasraya