Eks Ketua Harapkan Komjak Fokus Awasi Perkara Kejagung

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Eks Ketua Harapkan Komjak Fokus Awasi Perkara Kejagung


JawaPos.com – Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen mengharapkan, Komjak dapat fokus mengawasi perkara di Kejaksaan Agung. Hal ini agar tidak ditemukan penyimpangan dalam penanganan perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Komjak harus mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki,” kata Halius dalam keterangannya, Senin (7/9).

Halius pun merasa heran terkait adanya dorongan pengambil alihan perkara dari penyidik Polri maupun Kejaksaan oleh KPK. Karena harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.

“Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan tidak mengalami kendala dan bahkan sebaliknya terlihat progres dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya, serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung,” ucap Halius.

Baca juga: Jaksa Pinangki Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Tersangka

Halius mengharapkan, Komjak tak menggangu kinerja Kejagung dalam pengusutan kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini semata agar penanganan kasus tersebut berjalan optimal.

“Jangan justru membangun suasana penyidikan Kejaksaan menjadi terganggu. Karena akan ada opini publik,” cetus Halius.

Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri namun berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Dia menyebut, Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan prilaku Jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun di luar tugas kedinasan. Karenanya, Komjak perlu melakukan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

Halius meminta, Komjak harus membangun suasana kondusif, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap Kejagung. Dia meminta, Komjak harus fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait perkara dugaan suap Jaksa Pinangki.

“Komjak memberikan rekomendasi kepada jaksa agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan,” pungkasnya.

Dalam perkara dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki, Kejagung lebih dahulu menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Eks Ketua Harapkan Komjak Fokus Awasi Perkara Kejagung