Eks Politisi Nasdem Andi Irfan Diduga Kecipratan Uang Djoko Tjandra

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Eks Politisi Nasdem Andi Irfan Diduga Kecipratan Uang Djoko Tjandra


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, Andi Irfan Jaya diduga turut menerima aliran uang dari Djoko Tjandra. Mantan politikus Partai Nasdem itu diduga perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk menguruskan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA), agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Ditektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah menduga, Andi Irfan turut kecipratan uang dari Djoko Tjandra. Namun, hal ini masih dalam pendalaman penyidik. “Ya (diduga) terima uang juga,” kata Febrie di Kompleks Kejagung, Rabu (16/9) malam.

Kendati demikian, Febrie belum bisa menjelaskan secara rinci berapa nominal uang yang turut diterima Andi Irfan dari Djoko Tjandra. Terlebih, Andi Irfan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum diperiksa oleh penyidik. “Pembagiannya belum ketahuan, kan dia belum diperiksa,” cetus Febrie.

Febrie menyebut, rencananya Andi Irfan bakal diperiksa pada Rabu (23/9) mendatang. Sebab kini, dia masih menjalani isolasi mandiri setelah sebelumnya ditahan dalam waktu 20 hari pertama.

Kejagung telah menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka pada Rabu (2/9). Andi Irfan diduga merupakan perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Diketahui, Djoko Tjandra yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap memberikan uang senilai USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar untuk Pinangki.

Kejagung menduga, adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan dengan Jaksa Pinangki untuk pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA). Pengurusan fatwa itu agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dahulu menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Eks Politisi Nasdem Andi Irfan Diduga Kecipratan Uang Djoko Tjandra