Fintech Masih Butuh Supervisi Untuk Salurkan Stimulus PEN

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Fintech Masih Butuh Supervisi Untuk Salurkan Stimulus PEN


JawaPos.com – Platform digital finansial (fintech) peer-to-peer lending memang memiliki banyak keunggulan di era digitalisasi. Meski demikian, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, penyaluran stimulus melalui fintech peer-to-peer lending terlalu berisiko.

Peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan, fintech lending masih membutuhkan supervisi yang ketat. “Pengawasan fintech ini lebih rumit daripada perbankan. Karena ekosistem keamanan digital di Indonesia belum mendukung,” kata Bhima kepada Jawa Pos, kemarin (4/9).

Apalagi, mayoritas investor utama perusahaan fintech lending itu adalah pemodal asing. Ujung-ujungnya malah stimulus tidak dinikmati oleh dalam negeri. Selain itu, hanya masyarakat perkotaan yang biasa mengakses fintech peer-to-peer lending.

“Makanya masih perlu dioptimalkan, sebelum industri ini dipercaya lebih jauh,” ujarnya.

Bhima mendukung jika penyaluran stimulus melibatkan fintech pembayaran atau e-wallet. Karena lebih bermanfaat untuk mendorong inklusi keuangan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital dan transaksi di e-commerce. Seperti, OVO, GoPay, Shopee Pay, dan lain-lain.

“Bisa belanja barang kebutuhan rumah tangga di e-commerce, beli pulsa, atau buat modal kerja itu malah lebih bermanfaat. Sehingga mendorong konsumsi masyarakat,” beber alumnus Universitas Gadjah Mada itu.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi merasa optimis industri fintech lending mampu terlibat mendorong pemulihan ekonomi nasional. Mengingat, memiliki kelebihan dari sisi kecepatan, sistem pendataan terintegrasi, sistem kredit berbasis teknologi, dan tanpa perlu kontak langsung. “Impact kita lebih besar, pemulihan ekonomi pun bisa lebih cepat,” papar Adrian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyadari kelebihan fintech lending dan berpotensi besar untuk menyalurkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jangkauannya bisa lebih luas karena fleksibilitasnya dalam mengandalkan teknologi.

Namun, kapasitas masing-masing perusahaan masih perlu jadi perhatian. Secara ekosistem supervisi juga masih perlu dioptimalkan. Mendorong semua pelaku yang berizin dan terdaftar untuk bergabung dalam ekosistem Fintech Data Center.

“Sampai akhir tahun lalu jumlah pelaku fintech ada 161 perusahaan. Kami stop dulu semua pendaftarannya. Mau dirapikan sistem dulu, karena terlalu cepat pertumbuhannya,” ungkap Riswinandi. Tercatat, sudah ada 33 perusahaan fintech berizin dan 124 perusahaan fintech yang terdaftar.

Dalam memberdayakan UMKM, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Hanung Harimba menjelaskan, bahwa pihaknya masih mengandalkan data binaan perbankan dan PT Permodalan Nasional Madani. Selain itu, digitalisasi UMKM juga masih menjadi pekerjaan rumah. Mengingat, belum semua pelaku UMKM percaya diri dan sukses bertransformasi go digital. “Memang tidak mudah masuk ke sana, tingkat sukses itu hanya 5 persen,” tuturnya.


Fintech Masih Butuh Supervisi Untuk Salurkan Stimulus PEN