Hati-Hati, Pelanggar PSBB Jakarta Bisa Dipenjara 1 Tahun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hati-Hati, Pelanggar PSBB Jakarta Bisa Dipenjara 1 Tahun


JawaPos.com – Jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung upaya penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Dalam kondisi tertentu, para pelanggar bahkan bisa dijerat hukum pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelanggar yang tidak mengindahkan imbauan atau melawan petugas, bisa dikenakan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Dengan pasal tersebut, pelanggar bisa dikenakan hukuman bervariatif. Pidana terlama yakni 1 tahun penjara.

“Aakah kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal itu,” kata Yusri kepada wartawan, Rabu (16/9).

Meski begitu, Polri tetap mengedepankan penegakan hukum humanis dan persuasif. Penjeratan dengan pasal pidana merupakan alternatif terakhir ketika pelanggar tidak bisa ditegur secara baik-baik.

“Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB akan dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara tetap. Keputusan ini tak lepas dari kondisi Covid-19 di Jakarta yang masih terus meninggi. Sampai dengan Rabu (9/9), kasus konfirmas positif di Jakarta berjumlah 49.837.

Dengan rata-rata penambahan setiap hari sekitar seribu kasus dalam 2 pekan terakhir. “Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Selain jumlah kasus positif yang terus melonjak, pertimbangan PSBB kembali diketatkan yakni karena angka kematian dalam 2 pekan terakhir juga ikut meningkat. Selain itu, ketersediaan ruang ICU untuk pasien Covid-19 juga terus menipis.


Hati-Hati, Pelanggar PSBB Jakarta Bisa Dipenjara 1 Tahun