Kejagung Cekal Anak Buah Djoko Tjandra Sejak 10 Agustus

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Cekal Anak Buah Djoko Tjandra Sejak 10 Agustus


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal seorang saksi bernama Rahmat dalam kasus dugaan suap skandal Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Rahmat diduga merupakan orang yang mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra saat masih daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi sejak 10 Agustus 2020. Hal ini guna mencekal Rahmat agar tidak bepergian keluar negeri. “Rahmat dicekal dari 10 Agustus selama enam bulan,” kata Febrie di Kompleks Kejagung, Rabu (16/9) malam.

Kejagung menduga, Rahmat merupakan anak buah Djoko Tjandra. Diduga perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra melalui perantara Rahmat, namun ini masih didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung. “Sepertinya Rahmat memang orangnya Djoko Tjandra. Pinangki kan melalui Rahmat. Jadi diperiksa proses bagaimana Pinangki bisa ke Djoko Tjandra,” ujar Febrie.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejagung lebih dahulu menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA. Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kejagung Cekal Anak Buah Djoko Tjandra Sejak 10 Agustus