Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Jalani Sidang Pelanggaran Etik

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Jalani Sidang Pelanggaran Etik


JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri. Mantan Deputi Penindakan itu diduga bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta saat perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

“iya benar mas. Acara masih lanjutan pemeriksaan saksi-saksi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada JawaPos.com, Jumat (4/9).

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri akan menghadirkan empat orang saksi. Saksi tersebut dihadirkan dari internal dan eksternal pegawai KPK.

“Pukul 09.00 WIB. Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK,” ujar Syamsuddin.

Dalam sidang etik lanjutan ini, terperiksa Firli Bahuri juga akan dihadirkan ke dalam ruang persidangan yang digelar secara tertutup. Sidang seharusnya digelar pada Senin (31/8) namun harus ditunda, sebab kantor KPK ditutup selama tiga hari karena terdapat puluhan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Firli Bahuri sendiri sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Selasa (25/8). Saksi pelapor, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga turut dihadirkan dalam sidang tersebut.

Dugaan pelanggaran etik terhadap Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.

Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Jalani Sidang Pelanggaran Etik