Komisioner KPU Usulkan Presiden Terbitkan Perppu Soal Sanksi Pilkada

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Komisioner KPU Usulkan Presiden Terbitkan Perppu Soal Sanksi Pilkada


JawaPos.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengusulkan supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan kembali peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada. Menurut Viryan, Perppu tersebut nantinya mengatur tentang pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“‎Ini menjadi poin penting. Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan untuk mengambil langkah mengeluarkan Perppu,” ujar Viryan dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (19/9).

Menurut Viryan, saat ini belum ada aturan detail mengenai sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. “Meskipun sederhana, namun ini serius bagi kami‎,” katanya.

Viryan melanjutkan, ia merasa aturan ini harus segera dibentuk setelah berkaca pada kondisi pendaftaran bakal calon kepala daerah banyak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Walaupun KPU telah meminta bakal calon kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan, namun masih ada saja kerumunan massa.

“Itu jadi catatan penting bagi kami, khususnya saya pribadi. Ini lampu merah untuk kegiatan kita,” ungkapnya.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.


Komisioner KPU Usulkan Presiden Terbitkan Perppu Soal Sanksi Pilkada