KPU Akan Revisi PKPU Soal Cakada Diperbolehkan Gelar Konser Musik

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPU Akan Revisi PKPU Soal Cakada Diperbolehkan Gelar Konser Musik


JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para calon kepala daerah menggelar konser musik. Hal ini pun menuai polemik karena saat ini Indonesia sedang dirundung pagebluk virus Korona atau Covid-19.

‎Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 adalah peraturan pada saat Pilkada sebelumnya dengan belum ada pandemi Covid-19. Sehingga, Virtan menyebut, ‎KPU bersama dengan DPR berencana melakukan revisi Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020‎ yang berkaitan tentang dibolehkannya menggelar konser musik.

“Itu adalah Rancangan peraturan KPU dan pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya, jadi kita bisa sebut itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya yang sedang kita mau revisi,” ujar Viryan dalam diskusi secara daring di Jakarta, Sabtu (19/9).

KPU mengaku telah mendengar masukan dari banyak masyarakat terkait dibolehkannya konser musik diselenggarakan oleh para calon kepala daerah. Sehingga ini adalah bagian dari rencana KPU untuk menyelenggarakan Pilkada yang sebaik mungkin di tengah pandemi Covid-19.

“Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut,” katanya.

Namun demikian Viryan mengatakan, konser musik tersebut juga tidak bisa diidentikan dengan acara yang dilakukan di tengah area terbuka. Karena konser musik bisa saja diselenggarakan secara virtual seperti yang dulu pernah dilakukan oleh almarhum Didi Kempot di awal-awal pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Jadi semua hal yang bersifat tidak protokol Covid-19, dilaksanakan secara daring, termasuk diantaranya konser musik,” ungkapnya.

Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.


KPU Akan Revisi PKPU Soal Cakada Diperbolehkan Gelar Konser Musik