Ngaku jadi Dirut Perusahaan, Sindikat Ini Berhasil Tipu Bank Rp 1,5 M

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ngaku jadi Dirut Perusahaan, Sindikat Ini Berhasil Tipu Bank Rp 1,5 M


JawaPos.com – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan berkedok pengalihan aset sebuah perusahaan. Empat orang tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah I, FA, A dan RW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban kejahatan ini adalah PT CWI. Para pelaku mengaku sebagai direktur perusahaan tersebut, kemudian meminta bank memindahkan aset perusahaan ke rekening pelaku.

“Mereka ini penipu via HP penipuannya ke bank yang ada. Mereka pertama-tama mengaku sebagai direktur perusahaan, contoh saja dia mengaku PT CWI dan menelepon ke bank mengaku direktur utama, yang nantinya akan memindahkan deposit atau harta kekayaan,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (10/9).

Empat tersangka memiliki peran berbeda-beda. Seperti I berperan menaruh surat kuasa palsu ke pihak bank, FA menyiapkan kendaraan untuk digunakan I. “Saudara A ini perannya merencanakan, menelepon mengaku direktur utama. Yang kedua ada adik kandungnya sendiri insial RW. Dia yang buat surat palsu perusahaan,” jelasnya.

Baca juga: 5 Korban Dirugikan Sampai Rp 58 M, Perusahaan Sekuritas Dilaporkan

Sebelum menghubungi bank untuk mengalihkan aset, sindikat ini sudah terlebih dahulu melakukan riset kepada perusahaan korban melalui internet. Mereka mengumpulkan informasi sedetail mungkin. Setelah itu para tersangka akan menghubungi pihak bank untuk proses pemindahan aset.

“Deposit dari PT ini ke rekening penampung melalui bank tersebut dengan jumlah cukup besar. Total semuanya Rp 1,5 miliar lebih,” ungkap Yusri.

Sampai saat ini pendalaman masih dilakukan oleh penyidik.”Keterlibatan rekan dari bank sampai saat ini belum kita temukan. Namun salah satu tersangka ada yang residivis di modus operandi yang sama, tahun 2018 keluar dan main lagi,” pungkas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:


Ngaku jadi Dirut Perusahaan, Sindikat Ini Berhasil Tipu Bank Rp 1,5 M