Pelapor Minta Dewas KPK Putuskan Firli Terbukti Melanggar Kode Etik

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pelapor Minta Dewas KPK Putuskan Firli Terbukti Melanggar Kode Etik


JawaPos.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Ini karena Firli dinilai bergaya hidup atas dugaan penggunaan helikopter ke Baturaja, Sumatera Selatan. Sebagai pelapor, Boyamin mengharapkan Dewas KPK memutus seadil-adilnya.

“Saya akan hadir menonton sidangnya, berkaitan dengan harapan saya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Pak Firli terbukti melanggar kode etik, yaitu bergaya hidup mewah dan selanjutnya memutus yang seadil-adilnya,” kata Boyamin kepada awak media, Kamis (24/9).

Boyamin menyebut, menyerahkan sepenuhnya sanksi yang akan dijatuhkan kepada Firli, terkait dugaan penggunaan helikopter milik perusahaan swasta, saat hendak melakukan ziarah ke Baturaja, Sumatera Selatan. Penjatuhan sanksi harus tetap mengacu pada Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

“Saya menyerahkan kepada Dewan Pengawas dugaan pelanggaran kode etik ini sanksinya ringan, sedang, berat, saya serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK,” ujar Boyamin.

Menurutnya, saat menjadi saksi pelapor dalam agenda sidang beberapa waktu lalu, Boyamin mengaku meminta Dewas KPK untuk mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Firli diminta untuk menjadi Wakil Ketua KPK, karena dinilai kepemimpinannya terlalu dominan.

“Diduga terlalu mendominasi sebagai Ketua KPK dihadapkan KPK sendiri maupun pimpinan yang lain, itu artinya untuk membumikan kakinya pak Firli lagi ya tetap menjadi pimpinan, tetapi bergeser manjadi Wakil Ketua KPK. Tapi apakah permohonan nanti dikabulkan atau tidak, ya saya serahkan sepenuhnya ke Dewan Pengawas KPK,” cetus Boyamin.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Jalani Sidang Pelanggaran Etik

Berbagai desakan untuk mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK juga muncul menjelang sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik. Seperti halnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengharapkan, Dewas KPK dapat menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Hukuman berat itu berupa pencabutan dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Kami harapkan dari ICW soal putusan Dewas bagi Firli Bahuri dugaan pelanggaran etik itu, kami mendorong agar Firli diberhentikan dari posisinya sebagai komisioner,” kata peneliti ICW, Lalola Ester dalam diskusi daring, Senin (14/9).

Lalola menyampaikan, penggunaan helikopter milik swasta oleh Firli Bahuri itu berpotensi konflik kepentingan. Meski saat digunakan dalam perjalanan pribadinya, namun jabatannya sebagai Ketua KPK melekat dan tidak bisa dilepaskan.

Terlebih, pegawai dan pimpinan KPK diharuskan untuk hidup sederhana sebagaimana diatur dalam Kode Etik KPK. Sehingga harus menjauhi prilaku hidup hedonisme.

“Tidak bisa dipisahkan begitu, bahwa ada nilai-nilai soal kesederhanaan, hidup menjauhi hedonisme atau gaya hidup yang berlebihan begitu ya. Terutama kalau itu tidak sesuai dengan profil kekayaan dari komisioner KPK itu sendiri,” ucap Lalola.

Lalola memandang, jika Dewas KPK tidak menindak tegas pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri, maka hal ini juga berimplikasi pada kinerja Dewas sendiri. Menurutnya, akan jadi preseden buruk bagi kinerja Dewas dalam memutus pelanggaran etik.

“Hal ini bisa jadi preseden buruk, nggak ada implikasi dari putusan Dewan Pengawas besok terhadap dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, kalau misalnya diputusnya tidak keras,” ujar Lalola.

Menanggapi pernyataan ini, Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan, yang mempunyai kewenangan memutus adalah majelis etik. “Itu wewenang majelis etik,” tegas Haris.
Dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.

Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Pelapor Minta Dewas KPK Putuskan Firli Terbukti Melanggar Kode Etik