Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan e-KTP Palsu, Tarifnya Rp 400 Ribu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan e-KTP Palsu, Tarifnya Rp 400 Ribu


JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Sebanyak 5 orang diamankan dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing pada Selasa (7/7).

Mereka yang ditangkao yakni DWM, 45, sebagai penampung pesanan dan menerima data identitas dari pemesan e-KTP palsu; I, 40, sebagai perantara; E, 42, sebagai pembuat atau pencetak e-KTP sekaligus pemilik percetakan; IA, 41, dan MS sebagai kurir.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, saat ini masih ada 2 orang yang dinyatakan buron. Mereka adalah F, 28, sebagai pemilik blanko e-KTP, dan MF, 20, sebagai penggunakan e-KTP.

“Kelimanya kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang menbuat KTP palsu,” kata Sudjarwoko kepada wartawan, Sabtu (12/9).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin scan, 1 unit layar monitor, 1 unit keyboard, 1 set kabel, 9 lembar Identitas KTP palsu yang sudah jadi, dan 4 lembar kertas foto warna putih.

“Jadi anggota kami melakukan penangkapan ini dengan cara undercover buying kepada DWM. Kami melakukan penyamaran sebagai pedan KTP palsu,” imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku memasang tarif Rp 500 ribu untuk pembuatan e-KTP. Kartu akan dibuat maksimal selama sepekan. “Jadi pelaku DWM ini mengirimkan data diri para pemesan KTP palsu,” jelas Sudjarwoko.

Data pemesan e-KTP kemudian diserahkan I kepada pemilik percetakan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, dengan harga Rp 350 ribu/lembar. Sedangkan blanko kosong dibeli dari DPO berinisial F seharga Rp 25 ribu.

“Sindikat ini dalam melakukan aksinya yaitu mencari pemesan yang akan membuat KTP palsu dengan memakai persayaratan hanya memberikan data identitas diri saja, tanpa melalui proses resmi melalui Suku Dinas Kependudukan,” pungkas Sudjarwoko.

Sindikat ini diperkirakan sudah beroperasi sejak 2018 lalu. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal Pasal 96 juncto pasal 5 huruf f dan huruf g, Undang-undangbRI Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan. mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.


Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan e-KTP Palsu, Tarifnya Rp 400 Ribu