Suamiku Yang Jual Narkoba, Aku Yang Masuk Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Suamiku Yang Jual Narkoba, Aku Yang Masuk Penjara


Penjara menjadi tempat Wahyuneng menantikan kelahiran putra kedua. Ancaman bercerai memaksanya menuruti perintah suami untuk mengantarkan narkoba. Dia menyusul suami yang sudah dibui selama dua tahun lamanya.

Wahyuneng Vebriani langsung terbangun dari tidur saat lima orang polisi mendatangi rumahnya di Jalan Girilaya pada 26 April 2020 lalu. Mereka menggeledah seisi ruang kamarnya. Sembilan bungkus plastik berisi serbuk kristal ditemukan di laci meja.

Perempuan 22 tahun tersebut menggelengkan kepala saat ditanya tentang barang tersebut. Dia memang yang menyimpan plastik itu. Barang yang dibungkus kertas biru kecil-kecil tersebut milik suaminya, Odit Trimawan. Odit sedang mendekam di penjara Lapas Kelas I Surabaya di Porong. ”Saya tidak tahu barang itu narkoba,” ujar Wahyuneng.

Sabu-sabu tersebut adalah titipan Odit. Suatu hari, suaminya yang berada di dalam tahanan meneleponnya. Wahyuneng diminta menemui Andreas Permana di Jalan Banyu Urip. Ada barang yang harus diambil. Namun, Odit tidak mau menjawab saat ditanya barang apa yang dimaksud. ”Dia bilang sudah nurut saja,” ucapnya.

Wahyuneng yang saat itu sedang hamil empat bulan, sempat menolak permintaan suaminya. Dia merasa ada yang tidak beres. Melalui sambungan telepon, Odit terus memaksanya. Bahkan, suaminya yang sudah menikahinya selama lima tahun itu mengancamnya. ”Saya diancam. Kalau tidak nurut akan diceraikan dan tidak boleh bertemu dengan anak pertama saya yang masih 3 tahun,” katanya.

Dia pun menuruti permintaan suaminya. Dengan mengendarai sepeda motor, dia menemui Andreas yang ciri-cirinya dan tempatnya sudah ditunjukkan suaminya melalui pembicaraan di telepon seluler. ”Saya tidak pernah mengenal Andreas sebelumnya. Baru ketemu sekali itu,” ucapnya.

Tidak banyak pembicaraan saat bertemu Andreas. Dia hanya diberi bungkusan berwarna kertas biru. Belakangan diketahui isinya 10 gram sabu-sabu. Sesuai perintah suami, barang tersebut kemudian disimpan di dalam laci. Hanya selang beberapa menit, Odit kembali meneleponnya. ”Saya diminta membukanya. Katanya satu bungkus diantar ke temannya yang sudah menunggu di minimarket Banyu Urip,” ujarnya.

Dia sempat menolaknya. Namun, Odit berjanji memberi uang Rp 200 ribu setelah mengantarkan barang tersebut. Wahyuneng dengan berat hati akhirnya kembali berangkat. ”Saat itu saya sedang butuh uang untuk beli susu anak saya,” katanya.

Wahyuneng mengaku sudah dua tahun tidak pernah dinafkahi Odit karena suaminya mendekam di penjara. Dia dan anaknya yang masih balita ikut kedua orang tuanya. Ayahnya, Dirman, kuli bangunan dan ibunya berjualan kue di pasar. ”Saya tidak bisa kerja karena hamil. Kebutuhan dicukupi orang tua saya,” ucapnya.

Dia juga tidak pernah menyangka bahwa selama menikah dengan Odit dirinya dinafkahi dari uang hasil jualan sabu-sabu. Selama ini dia tahu suaminya bekerja serabutan. ”Saya tahunya dia kerja makelaran. Ternyata cuma dipakai kedok,” ungkapnya.

Kini Wahyuneng harus mengikuti jejak suaminya. Dia ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Surabaya di Porong dalam kondisi hamil delapan bulan. Pengacara Wahyuneng, Abdul Kadir Jaelani, menyatakan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. ”Dia tidak menyangka kalau menjalankan perintah suaminya akhirnya terjadi seperti ini,” kata Kadir.

Wahyuneng semakin nelangsa. Bayi yang sudah berusia delapan bulan dalam kandungan tidak baik-baik saja. Terakhir, posisi bayi di dalam kandungannya melintang. ”Nanti akan dibawa ke rumah sakit dengan didampingi keluarga. Apalagi sudah usia mau melahirkan,” ujarnya.

Kadir berharap kliennya mendapatkan perlakuan berbeda di dalam tahanan karena kondisinya yang hamil. Terlebih bayi di dalam kandungannya harus mendapatkan perlindungan hukum. ”Bayi itu tidak boleh berada di dalam penjara karena tidak ikut menjadi kurir,” ucap Kadir.

Saksikan video menarik berikut ini:


Suamiku Yang Jual Narkoba, Aku Yang Masuk Penjara