Terpidana Mati Asal Tiongkok Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Terpidana Mati Asal Tiongkok Dicekal Bepergian ke Luar Negeri


JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meminta Ditjen Imigrasi mencekal terpidana mati kasus narkoba Cai Cang Pan alias Antoni, yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang. Cai Cang Pan kini juga telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“CC (Cai Cang) sudah dimasukan ke dalam daftar pencekalan orang di Imigrasi dan daftar pencarian orang di Kepolisian,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Rika menyampaikan, pihak dari Ditjen PAS, Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Banten, tengah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait kaburnya pria berinisial CC itu pada 14 September 2020. Pihaknya juga turut memeriksa sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas terkait, yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap WBP dan petugas yang terkait atau ada pada saat kejadian,” ucap Rika.

Baca juga: Kejanggalan Soal Terpidana Mati Asal Tiongkok yang Kabur dari Penjara

Rika mengaku, pihaknya juga melibatkan Polda Metro Jaya untuk mencari terpidana mati asal Tiongkok itu. Menurutnya, telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memburu Cai Cang Pan.

“Saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh Tim Pencarian dari Lapas Kelas I Tangerang dan bekerjasama dengan Polda metro Jaya serta Polres Tangerang Kota Tangerang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bandar narkoba asal Tiongkok, Cai Chang Pan alias Antoni, kabur dari Lapas Kelas Tangerang, Senin (14/9) dini hari. Pemilik sabu 135 kilogram itu, kabur setelah menggali lubang dari kamar tahanannya hingga tembus ke saluran air (gorong-gorong) di luar lapas.

Cai Chang Pan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini, lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017 namun ditolak.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Terpidana Mati Asal Tiongkok Dicekal Bepergian ke Luar Negeri