Bawaslu Surabaya Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bawaslu Surabaya Tertibkan APK yang Melanggar Aturan


JawaPos.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman yang terpasang di salah satu bangunan cagar budaya.

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar seperti dilansir dari Antara mengatakan, terkait adanya APK yang terpasang di bangunan cagar budaya Jalan Tunjungan Surabaya, dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban. ”Saat ini, kami masih melakukan inventarisir terhadap APK yang menyalahi aturan, terutama penempatan APK tersebut,” kata Agil Akbar.

Selain APK tersebut belum mendapatkan izin dari TACB Kota Surabaya, menurut Agil, pemasangan tersebut juga melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Ada sebanyak 124 jalan di Surabaya tidak diperkenankan memasang APK, salah satunya Jalan Tunjungan Surabaya.

”Jadi ada jalan-jalan yang tidak boleh dipasang APK, salah satunya di Jalan Tunjungan,” terang Agil Akbar.

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti sebelumnya mengatakan untuk pemasangan poster atau spanduk berjenis iklan di kawasan cagar budaya semestinya harus mendapatkan rekomendasi dari TACB. ”Kami belum dihubungi terkait itu. TACB belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait poster tersebut. Bangunan tersebut termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan,” ujar Hasti.

Sementara itu, Imam Syafii, direktur Komunikasi dan Media Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman sebelumnya memaparkan, pihaknya masih akan mempelajarinya aturan soal pemasangan APK itu. ”Akan kami pelajari dulu. Sebab, yang saya tahu bangunan itu bukan punya Pemkot Surabaya, tapi punya individu. Jadi kalau memang terbukti menyalahi aturan akan kami copot,” kata Imam.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung PDI Perjuangan dan didukung PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai. Yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem, serta didukung partai non parlemen yakni Partai Perindo.

Saksikan video menarik berikut ini:


Bawaslu Surabaya Tertibkan APK yang Melanggar Aturan