Diperiksa Sebagai Tersangka e-KTP, Eks Dirut PNRI Belum Ditahan KPK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Diperiksa Sebagai Tersangka e-KTP, Eks Dirut PNRI Belum Ditahan KPK


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya pada Senin (2/11) kemarin. Meski berstatus sebagai tersangka, Isnu hingga kini masih melanggeng bebas.

Isnu merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sejak 13 September 2019. Namun usai diperiksa sebagai tersangka, KPK belum juga menahan Isnu.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Isnu diperiksa penyidik lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Isnu dicecar penyidik soal posisi dan peran aktif yang bersangkutan selaku Dirut Perum PNRI maupun leader Konsorsium PNRI, dalam memuluskan proyek e-KTP.

“Penyidik masih terus mendalami posisi dan peran aktif yang bersangkutan selaku Dirut Perum PNRI maupun leader Konsorsium PNRI dalam pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pembagian pekerjaan proyek e-KTP kepada anggota konsorsium,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Dalam proyek e-KTP, Isnu juga merupakan Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

Baca juga: MA Pangkas Hukuman Dua Mantan Pejabat Kemendagri dalam Kasus E-KTP

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Paulus Tanos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

KPK menduga, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun

Sehingga harga barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, yakni selisih dari total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp 4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah Rp 2,6 triliun.

Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelum ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Diperiksa Sebagai Tersangka e-KTP, Eks Dirut PNRI Belum Ditahan KPK