Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Kebakaran, Pejabat Kejagung Tak Ditahan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Kebakaran, Pejabat Kejagung Tak Ditahan


JawaPos.com – Penyidik Gabungan Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Kasubag Sarpas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung), NH, terkait kebakaran gedung Kejagung. Dia dijadikan tersangka karena lalai dalam pengadaan jasa pemeliharaan kebersihan gedung.

“Pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam, pukul 10:30 – pukul 21:00 dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid gen test,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (3/11).

Kepada tersangka penyidik melayangkan 110 pertanyaan. Seluruh terkait pekerjaan yang dia jalankan selama menjadi pejabat Kejagung. Penyidik kemudian memutuskan tidak menahan NH usai pemeriksaan.

“Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari Keluarga, Penasehat Hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung,” jelas Ferdy.

Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.

Baca juga: Polri Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.

“Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10)

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Kebakaran, Pejabat Kejagung Tak Ditahan