Djoko Tjandra Bantah Berikan Uang Secara Langsung ke Jaksa Pinangki

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Djoko Tjandra Bantah Berikan Uang Secara Langsung ke Jaksa Pinangki


JawaPos.com – Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra mengklaim tidak pernah mengeluarkan uang kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari untuk biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Djoko mengklaim, uang senilai USD 500 ribu adalah milik adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma.

“Terkait dengan Saudara katakan bahwa Saudara sudah serahkan uang USD 500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, Saudara dari mana uangnya?” tanya Jaksa KMS Roni ke Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11) malam.

Djoko Tjandra menegaskan, uang yang diserahkan adalah uang pribadi Herriyadi Angga Kusuma. Dia menyebut, uang iti sifatnya pinjaman untuk meyerahkan kepada Andi Irfan Jaya.

“Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu,” jawab Djoko Tjandra.

Namun, sambung Djoko Tjandra, uang pinjaman itu belum dikembalikan kepada Herryadi. Karena, baik Herryadi dan Andi Irfan Jaya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini tidak pernah memberitahu uang tersebut.

“Karena kenyataannya tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Heryadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu,” cetus Djoko Tjandra.

Sementara itu, kuasa hukum Pinangki Aldres Napitupulu juga mempertanyakan soal uang sebesar USD 500 ribu untuk jasa pengurusan perkara. Djoko Tjandra pun menjawab hal serupa, yakni dirinya belum pernah memberikan langsung baik untuk Andi Irfan Jaya, Herryadi, Pinangki.

“Tidak pernah (pencairan dana),” tegas Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra pun mengklaim, Pinangki tidak pernah meminta uang kepada dirinya. “Tidak pernah,” cetusnya.

Kendati demikian, Djoko tak memungkiri pernah membayar sejumlah uang kepada Anita Kolopaking. “Akan tetapi, itu dalam konteks perkara yang lain,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.


Djoko Tjandra Bantah Berikan Uang Secara Langsung ke Jaksa Pinangki