Tabungan Rp 22,8 M Atlet E-Sport Ditilap Kepala Cabang Maybank

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tabungan Rp 22,8 M Atlet E-Sport Ditilap Kepala Cabang Maybank


JawaPos.com – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pengalihan uang tabungan di Bank Maybank senilai Rp 22,8 miliar yang menimpa atlet e-sport Winda D. Lunardi dan ibunya, Floleta. Uang tersebut diduga dicuri kepala cabang Maybank Cipulir berinisial A. Modusnya menggunakan rekening koran palsu.

Dana tabungan milik nasabah diduga dialihkan ke beberapa rekening lain.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Helmy Santika menerangkan, hasil penyelidikan, tersangka berinisial A memindahkan uang Rp 22,8 miliar ke sejumlah rekening lain milik beberapa rekannya. ”Dipindahkan tanpa izin pemilik,” katanya kemarin.

Helmy menjelaskan, selama lima tahun sejak membuka tabungan pada 2015, korban mendapatkan rekening koran palsu. Dengan cara itu, korban tidak mengetahui bahwa uangnya telah digunakan tersangka. ”Baru ketahuan setelah tidak bisa mengambil uangnya,” ucap dia.

Awalnya tersangka menawarkan tabungan berjangka kepada korban. Setelah korban setuju, dalam prosesnya, ternyata A memalsukan data-datanya. ”Tabungan kedua korban di bank tidak terdata,” ujarnya.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 23 saksi dalam kasus tersebut. A juga telah menjadi tahanan di Kejaksaan Negeri Tangerang setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua. Penyidik kini mendalami aliran dana dalam perkara itu. ”Karena uang tersebut ditransfer ke rekan-rekan A, akan didalami keterlibatan rekan-rekannya itu. Tak tertutup kemungkinan akan menjadi tersangka juga,” papar Helmy.

Penggunaan uang Rp 22,8 miliar yang dialihkan dari rekening korban tersebut telah terdeteksi. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, uang itu dipergunakan untuk investasi oleh tersangka. Antara lain dalam bentuk tanah, rumah, dan sejumlah kendaraan. ”Sedang dilakukan penyitaan,” ujarnya kemarin.

Sementara itu, Kamis (5/11) Winda dan ibunya mendatangi Bareskrim untuk mengetahui kelanjutan kasus yang menimpanya. ”Bagaimana perkembangannya,” kata dia.

Baca juga:

Kasus tersebut bermula saat Winda dan ibunya menabung sejak 2015. Hingga 2020 nilai tabungan semestinya Rp 15 miliar di tabungan Winda dan Rp 5 miliar di rekening Floleta. Namun, menurut Joey Pattinasarany, kuasa hukum keduanya, saat uang akan diambil, ternyata tabungan itu hanya tinggal Rp 600 ribu di tabungan Winda dan Rp 17 juta di rekening Floleta. Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan, akhirnya pihaknya membuat laporan ke kepolisian.

Saksikan video menarik berikut ini:


Tabungan Rp 22,8 M Atlet E-Sport Ditilap Kepala Cabang Maybank