Polri Segera Rampungkan Berkas Perkara Sugi Nur Terkait Hina NU

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Segera Rampungkan Berkas Perkara Sugi Nur Terkait Hina NU


JawaPos.com – Kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja terus bergulir di meja penyidik Bareskrim Polri. Polri menyebut penyidik segera menyelesaikan pemberkasan kemudian akan dilakukan pelimpahan tahap I.

“Doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I. Kita berharap penyidik segera rampungkan berkas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Sabtu (7/11).

Selain itu, penyidik juga masih menganalisis lebih lanjut konten YouTube yang diunggah Sugi Nur. Video tersebut akan menjadi penguat proses pelimpahan tahap I.

“Terkait dengan hasil digital forensik itulah yang meyakinkan penyidik untuk memberkas kasus tersebut. Tentunya sebagai tambahan alat bukti. Tentunya nanti diperiksa ahli digital forensik dan hasil laporan itu jadi alat bukti tersendiri,” jelas Awi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Sugi Nur Rahardja. Dia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur. “Iya, Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, kecamatam Pakis, Malang,” kata Awi.

Penangkapan Nur Rahardja tertung dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapan karena tersangka diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu. Sugi Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Penangkapan merujuk pada laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan tersangka karena diduga melakukan penghinaan melalui akun YouTube Munjiat Channel.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polri Segera Rampungkan Berkas Perkara Sugi Nur Terkait Hina NU