Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda


JawaPos.com–Sidang praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Sebab, pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hadir.

Sidang atas nama pemohon Mukti Sulaiman dengan Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2021/PN dijadwalkan Kamis (8/7), terpaksa ditunda  hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Harun Yulianto untuk diagendakan kembali pada Senin (12/7). ”Nanti akan dilayangkan surat pemanggilan ulang. Kehadiran termohon (Kejati Sumsel) betul-betul diharapkan guna memberi kejelasan atas gugatan pemohon,” kata hakim Harun Yulianto.

Kuasa Hukum tersangka Syarkowi Tohir menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejati Sumatera Selatan (termohon) dalam sidang perdana tersebut. Menurut dia, melalui sidang praperadilan ini diharapkan Kejati Sumsel dapat membuktikan kepada hakim untuk menetapkan Mukti Sulaiman sebagai tersangka.

”Kita tunggu saja nanti,” ujar Syarkowi Tohir.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan, ketidakhadiran pihaknya oleh karena mereka tidak menerima pemberitahuan mengenai sidang praperadilan tersebut. ”Kalau diminta untuk hadir ya kami datang,” tutur Khaidirman.

Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya. Dia diduga terkait kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015–2017 senilai Rp 130 miliar.

Mukti Sulaiman kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dia dinilai melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 jo 55 KUHPidana, dan subsider pasal 3 jo pasal 18 No 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda