56 Pegawai KPK Bisa Menyidik saat Jadi ASN Polri?

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

56 Pegawai KPK Bisa Menyidik saat Jadi ASN Polri?


JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Rencana ini bahkan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, belum diketahui pasti tugas yang akan diemban oleh 56 pegawai KPK ini setelah berstatus ASN Polri. Termasuk apakah mereka mempunyai kebijakan penyidikan sebuah kasus seperti saat di KPK atau tidak.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat disinggung hal itu pun belum banyak memberikan penjelasan. Dia hanya menyebut ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur siapa yang menjadi penyelidik dan penyidik.

“Prosesnya saja ikuti ya. Emang mereka PPNS kan sudah jelas aturan UU-nya siapa penyelidik dan siapa penyidik,” kata Agus saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (29/9).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan di Pasal 1 angka 8 dan 10 jika penyelidik dan penyidik adalah pejabat Polri yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelidki dan menyidik. Masih di Pasal yang sama, di angka 11 dijelaskan jika Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Kemudian di Pasal 12 dijelaskan jika jabatan penyidik dan penyidik pembantu pejabatnya diangkat berdasarkan keputusan Kapolri.

Namun saat disinggung 56 pegawai KPK akan dijadikan PPNS di Bareskrim Polri setelah beralih status menjadi ASN Polri, Agus belum membenarkannya. “(Status mereka nanti) ASN Polri,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengkonfirmasi jika 56 pegawai KPK ini belum dipastikan akan menjadi penyidik saat menjadi ASN Polri. Sebab, tugasnya akan diatur kembali oleh pimpinan Polri.

“Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” kata Mahfud dalam akun twitter resminya @mohmahfudmd.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.

“Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

“Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dinahas bersama.


56 Pegawai KPK Bisa Menyidik saat Jadi ASN Polri?