KPK Jebloskan Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Jebloskan Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (23/9). Andreau merupakan terpidana perkara suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, 23/9/2021 telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (26/9).

Ali menyampaikan, anak buah dari Edhy Prabowo itu akan menjalani hukuman selama empat tahun dan enam bulan pidana penjara di Lapas Kelas I Surabaya.

“Terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” papar Ali.

Andreau juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkaranya, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Rincian penerimaan suap adalah Edhy Prabowo menerima uang sejumlah USD 77 ribu dari Suharjito, dan menerima Rp 24.625.587.250 dari pengusaha lainnya.

Selanjutnya Safri menerima uang USD 26 ribu, Siswadhi Pranoto Loe menerima totalnya Rp 13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima Rp 10.731.932.722, dan Amiril Mukminin menerima Rp 2.369.090.000.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa seluruh dokumen permohonan izin budi daya dan ekspor BBL masuk ke tim uji tuntas dulu sebelum diteruskan kepada Dirjen Perikanan Budi Daya dan Dirjen Perikanan Tangkap.

Bahkan bagi pemohon izin yang belum memberikan kejelasan fee, maka permohonannya tidak akan diproses oleh tim uji tuntas.

Terkait perkara tersebut, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, Ainul Faqih divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan, Andreau Misanta Pribadi divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, dan Safri juga divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.


KPK Jebloskan Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya