Perkenalan Azis Syamsuddin dengan Robin Pattuju Lewat Anggota Polri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Perkenalan Azis Syamsuddin dengan Robin Pattuju Lewat Anggota Polri


JawaPos.com – Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polrestabes Semarang, Agus Supriadi mengakui mengenalkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Agus mengaku mengenal Robin saat masih pendidikan. Saat itu Robin tingkat II, sedangkan Agus ada di tingkat III.

Agus pun mengaku mengenal lebih dulu Azis Syamsuddin. Awal pertemuan mereka terjadi di Papua ketika Agus mengawal Azis selaku Ketua Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Papua. Saat itu, keduanya saling bertukar nomor handphone.

Keduanya lantas semakin akrab. Bahkan, pada 2019 lalu Agus berkunjung ke rumah Azis Syamsuddin. Ketika itu, Azis bertanya apakah Agus memiliki kenalan di KPK.

“Apakah saudara saat berkunjung pernah ditanya Pak Azis ‘apa saudara punya rekan di KPK’?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Senin (27/9).

Mendengar pernyataan Jaksa, Agus tak membantah. Tetapi, belum sampai pada mengenalkan AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Ya betul, beliau sempat tanyakan itu di 2019 itu, kalau saya nggak lupa, beliau sampaikan ‘apakah ada teman di KPK’, setelah itu alihkan pembicaraan yang lain nanya keluarga, yang bersangkutan nggak minta juga dikenalkan. Saya bilang ada pak, dan beliau nggak tanya lagi,” ungkap Agus.

Menurut Agus, politikus Partai Golkar itu hanya sebatas bertanya, dan tidak minta dikenalkan ke penyidik KPK. Tetapi, Agus mengatakan dia menindaklanjuti pertanyaan Azis Syamsuddin, dengan mencari penyidik KPK yang setuju untuk dipertemukan dengan Azis.

Anggota Polri ini menyebut, mulanya bukan Robin yang hendak dikenalkan ke Azis, tetapi penyidik KPK lainnya yang juga anggota Polri bernama Soni dan Bisma. Namun, saat itu Soni dan Bisma sibuk, sehingga Agus mencari orang lain untuk dipertemukan ke Azis.

“Apakah saudara sampaikan ke Soni dan Bisma ingin ketemukan saudaranya Saudara?” telisik Jaksa. “Iya, beliau waktu itu sampaikan ‘saya masih sibuk’,” jawab Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan kepada Soni dan Bisma untuk dikenalkan kepada saudaranya. Padahal, saudara yang dimaksud adalah Azis Syamsuddin. “Maksud mempertemukan saudaranya Saudara siapa yang Saudara maksud?” cecar Jaksa. “Pak Azis,” jawab Agus Singkat.

Setelah mengetahui Robin lulus menjadi penyidik KPK pada 2019, Agus lantas menghubunginya dan mengajak Robin bertemu dengan Azis. “Jadi terdakwa saat lulus di KPK 2019, saya tanyakan ‘Bin nanti saya ingin ikut KPK kira-kira belajar apa kiat-kiat apa gitu’. Yang bersangkutan bilang ‘oh ya bang nanti ketemu di Jakarta’. Terus saya sampaikan ‘Bin ada teman saya di Jakarta, udah dianggap keluarga, nanti kita silaturahmi Bin’ ke Pak Azis itu, Robin sempat tanya ‘siapa bang’ saya bilang ‘Pak Azis’, (Robin jawab) ‘oh ya Pak Azis boleh bang, nanti pas di Jakarta ketemu’,” papar Agus.

Agus mengaku mempertemukan Robin dengan Azis Syamsuddin sebanyak tiga kali pertemuan. Pertemuan itu terjadi pada Februari 2020, April 2020, dan Mei 2020.

Pertemuan pertama di rumah dinas Azis Syamsuddin yang berlokasi di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, saat itu Agus bertugas di Direktorat Cyber Crime Polda Jateng. Agus mengaku pertemuan pertama hanya berlangsung 5 sampai 10 menit, pada saat itu Robin dan Azis juga bertukar nomor handphone.

“Nggak lama pertemuan 5 sampai 10 menit saja setelah itu kembali. Ya saat pertemuan pertama, waktu itu Pak Azis yang minta duluan Nomor Robin,” urai Agus.

Setelah tiga kali mengajak Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin, Agus mengklaim tidak mengetahui lagi kelanjutan pertemuan keduanya. Karena Robin tidak lagi memberikan kabar terkait pertemuannya.

Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Perkenalan Azis Syamsuddin dengan Robin Pattuju Lewat Anggota Polri