Polres Sampang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polres Sampang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak


JawaPos.com–Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

”Penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polres Sampang pada 26 September,” kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto seperti dilansir dari Antara di Sampang.

Tersangka berinisial SL, 40, seorang guru di salah satu lembaga pendidikan agama swasta di Kecamatan Kedungdung, Sampang. Korbannya seorang gadis berusia 16 tahun.

Sudaryanto menuturkan, pelaku sempat bersembunyi di rumah keponakannya di Jalan Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi. Penangkapan pelaku, berkat informasi masyarakat dan hasil penyidikan Tim Reskrim dan Intelijen Polres Sampang yang disebar untuk melacak keberadaan tersangka.

”Selama melarikan diri dan bersembunyi di Bekasi, pelaku bekerja sebagai buruh besi tua, setelah pelaku pulang kerja baru kita tangkap,” ucap Sudaryanto.

Penangkapan tersebut atas kerja sama Unit Resmob dan Unit PPA Polres Sampang dengan Unit Resmob Polres Metro Bekasi.

Kepada Tim Penyidik Polres Sampang, tersangka SL mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Tindakan melanggar hukum itu dilakukan pada 30 Agustus.

”Memang yang bersangkutan sudah cerai lama dengan istri,” ungkap Sudaryanto.

Dia menjelaskan, berdasar pengakuan, pelaku tidak pernah melakukan perbuatan itu dengan banyak korban. Namun polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta baru.

”Perbuatan SL ini baru sekali kepada korban tak lain anak tetangganya, tapi kita terus kembangkan lagi,” ujar Sudaryanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 dan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Selain memproses secara hukum, polisi memberikan pendampingan kepada korban karena hingga kini korban masih trauma akibat perbuatan tersangka.


Polres Sampang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak