PGRI Terima 19.752 Aduan Soal Pelaksanaan Rekrutmen Guru PPPK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PGRI Terima 19.752 Aduan Soal Pelaksanaan Rekrutmen Guru PPPK


JawaPos.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terima 19.752 aduan pelaksanaan rekrutmen guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Hal itu menandakan rekrutmen tersebut masih banyak persoalan. PGRI menyampaikan sejumlah rekomendasi, seperti meninjau ulang rekrutmen karena tidak memenuhi rasa keadilan.

Banyaknya aduan pelaksanaan rekrutmen guru PPPK itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi. Langkah penyelesaian terkait guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK di tahun 2021 menuai berbagai kendala sejak proses pendaftaran, dan seleksi tahap 1 yang berlangsung 13-17 September 2021.

“Pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 tahap pertama menuai banyak reaksi dari kalangan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap tersebut,” kata Unifah, Sabtu (25/9).

Untuk itu, PGRI meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer. Padahal mereka selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.

Unifah menambahkan PGRI meminta pemerintah merevisi peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru. Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja,” jelasnya.

PGRI juga meminta adanya peninjauan ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan pada aspek kognitif. Sebagai solusinya bisa dengan memberikan afirmasi berkeadilan. Yaitu afirmasi nilai akumulatif berupa linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

“Memperhatikan begitu banyaknya para guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, pemerintah harus meninjau kembali kesahihan perangkat tes,” ungkapnya.

Unifah meminta pengabdian guru honorer jangan dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang menilai aspek kognitif saja. Dia mengusulkan bagi yang tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan atau capacity building.


PGRI Terima 19.752 Aduan Soal Pelaksanaan Rekrutmen Guru PPPK