Azis Syamsuddin Tersangka, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Azis Syamsuddin Tersangka, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait dugaan pemberian hadiah atau janji pada perkara di Lampung Tengah.

Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan partai berlogo beringin ini menghargai proses-proses yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut terhadap koleganya.

“Tentu kita hargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Supriansa saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9).

Anggota Komisi III DPR ini juga mengaku Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum kepada Azis Syamsuddin untuk menghadapi kasus yang menjeratnya ini.

“Kika Pak Azis membutuhkan bantuan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Partai Golkar maka tentu kami siapkan,” katanya.

Namun demikian, Supriansa mengaku sampai dengan saat ini Azis Syamsuddin belum meminta ke Partai Golkar untuk pendampingan hukum.

“Namun sampai saat ini beliau belum meminta bantuan hukum di Bakumham Golkar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong ‘mengurus’ kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK. Selanjutnya, Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.

Firli melanjutkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap.

Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar). Sebagai komitmen awal uang dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 4 miliar, namun yang telah direalisasikan baru berjumlah Rp 3,1 miliar.


Azis Syamsuddin Tersangka, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum